• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Mengapa Wanita Haid Wajib Qadha' Puasa, Bukan Qadha' Shalat?

Mengapa Wanita Haid Wajib Qadha' Puasa, Bukan Qadha' Shalat?
Wanita yang haid wajib qadha' puasa (Foto: NOJ/ NPR)
Wanita yang haid wajib qadha' puasa (Foto: NOJ/ NPR)

Dalam hukum fikih, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti ibadah shalat dan puasa karena adanya suatu penghalang yakni haid itu sendiri. Namun sering kita tahu, wanita haid masih wajib melunasi hutang puasanya (qadha’), tidak dengan shalat yang ia tinggalkan saat haid.
 

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya, atas dasar apa dan alasan apa sehingga antara masalah shalat dan puasa yang ditinggal oleh wanita haid berbeda dalam masalah qadha' padahal sebabnya sama yakni haid.
 

Ternyata hal itu didasarkan hadits yang disebutkan dalam Kitab Sahih Muslim juz I halaman 150, hadits nomor 787, yaitu:
 

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: " سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
 

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, ‘Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari ‘Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?” Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? “ Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab,: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
 

Keterangan tepi (hamisy) kitab Shahih Muslim juz 1 halaman 149 menyebutkan, Haruriyah adalah sekelompok dari golongan Khawarij yang mewajibkan qadha shalat bagi wanita haid ketika sudah suci.
 

KH Ahmad Qusyairi, Wakil Rais PCNU Lumajang pernah menyinggung hal itu saat mengisi kajian seputar syarat dan rukun puasa Ramadhan di Program Kurma (Kajian Keutamaan Ramadhan) dan dijelaskan jika antara shalat dan puasa merupakan hal berbeda meskipun sama-sama terhalang oleh haid, karena jika Qadha' shalat diwajibkan bagi wanita Haidl maka tentu sangat berat, karena shalat adalah ibadah harian sedangkan puasa adalah ibadah tahunan.
 

Hal itu senada dengan apa yang dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaaj Ilaa Ma’rifati alfaazhil Minhaaj karya Syaikh yang berjuluk Syamsuddin, Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini juz I halaman 109 dalam maktabah syamilah. yaitu:
 

وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ ) لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا كَانَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ أَيِ الْحَيْضُ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ وَفِيْهِ مِنَ الْمَعْنَى أَنَّ الصَّلَاةَ تَكْثُرُ فَيَشَقُّ قَضَاؤُهَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ
 

Artinya: Dan wajib mengqadha puasa tidak wajib menqadha shalat, berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhu: “Kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat. Dan terjadi kesepakatan ulama dalam masalah tersebut. Makna yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa shalat itu banyak sehingga berat mengqadha’nya, berbeda dengan puasa.
 

Maka semua madzhab sepakat mengenai hal itu, tidak ditemukan satu pendapat pun mengenai wajibnya qadha' puasa bagi wanita haid dan tidak wajibnya qadha' shalat baginya seperti banyak dijelaskan dalam berbagai literatur kitab kuning. Seperti yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Majmu' syarah kitab Al-Muhadzzab.
 

وَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةِ أَيْضًا عَلَى وُجُوْبِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَيْهَا ، نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيْهِ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ جَرِيْرٍ وَأَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ
 

Artinya: Ulama juga telah sepakat atas wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas wanita haid dan wanita nifas. Imam Tirmidzi, Ibnul Mundzir, Ibn Jarir, para kolega kami dan yang lainnya menukil kesepakatan tersebut.


Keislaman Terbaru