• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Tidak Mampu Melunasi Utang Puasa Ramadhan? Ini Sanksinya

Tidak Mampu Melunasi Utang Puasa Ramadhan? Ini Sanksinya
Bila memiliki hutang puasa Ramadhan, maka secepatnya dilunasi (Foto: NOJ/Nu.or.id)
Bila memiliki hutang puasa Ramadhan, maka secepatnya dilunasi (Foto: NOJ/Nu.or.id)

Oleh: M. Faiz Nasir
 

Dalam menjalankan ibadah puasa, terkadang tidak mampu dijalani secara penuh, karena berbagai faktor uzur yang ditolerir oleh syara'. Sebut saja seorang perempuan yang mempunyai kodrat haid, dan tidak diperbolehkan melaksanakan aktifitas ritual ibadah seperti shalat, puasa, dan lain-lain.
 

Lalu, bagaimana jika ada seorang perempuan mempunyai tanggungan puasa karena uzur seperti haid dan belum dilunasi (qadha’) hingga Ramadhan tahun depan. Apa yang harus dilakukan?
 

Maka, jawabannya diperinci:

 

1. Jika belum melunasi utang puasa (qadha’) karena uzur, maka hanya berkewajiban qadha' puasa saja.


2. Jika tidak melunasi hutang puasa (qadha’) tanpa adanya uzur, maka harus qadha’ dan bayar fidyah.
 

(قوله تأخير القضاء) أي فمن فاته شيء من رمضان لم يجز له تأخير قضائه فإن اخر من غير عذر حتي دخل رمضان أخر إثم ولزمه مع القضاء لكل يوم مد هذا مذهبنا كمالك وأحمد
 

Artinya: Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan maka tidak boleh mengakhirkan qadha'nya, jika mengakhirkan tanpa uzur sampai memasuki bulan Ramadhan maka hukumnya berdosa, wajib mengqadla', dan bayar fidyah satu mud perharinya, ini madzhab kami (Syafi'i) seperti Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Al-Tarmusi, juz 4, halaman: 290)
 

Dalam ibarat ini sudah jelas tentang perinciannya, namun bagaimana jika meninggalkan qadla' hingga dua atau tiga tahun berikutnya? Imam Jaluddin al-Mahalli menegaskan :
 

(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.
 

Artinya: Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat (Kanz al-Raghibin, juz 2, halaman: 87).
 

Jadi, misal ada seorang meninggalkan puasa padahal dia tidak ada udzur untuk melaksanakan qadla', hingga tahun berikutnya dan tahun berikutnya maka sanksinya berdasarkan lipatan tahun; jika dua tahun maka dua mud perharinya, jika tiga tahun maka tiga mud perhari puasa yang ditinggalkannya, dan seterusnya.


Satu mud menjadi ukuran minimal fidyah. Satu mud kira-kira setara dengan 3/4 liter. Satu mud adalah takaran sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana keterangan Syekh Wahbah az-Zuhayli berikut ini:
 

والمد حفنة ملء اليدين المتوسطتين
 

Artinya: Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya, (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M, juz II, halaman: 910).
 

Mud adalah satuan takaran. Dan jika dikonversi ke dalam satuan berat, sebagian ulama menyetarakan  dengan timbangan seberat 0,6 Kg. Menurut ulama syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya) beras memiliki ukuran yang setara dengan bobot 675 gram/6,75 ons beras. Wallahu a'lam
 

Pondok Pesantren Al-Majidi, Selodakon, Tanggul, Jember, dan aktif di Pengurus Cabang Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jember.


Keislaman Terbaru