5 Dosen UIN KHAS Jember Ikut Terlibat dalam Penyusunan Raperda MDT
Rabu, 16 Juli 2025 | 21:00 WIB

Para dosen UIN KHAS Jember saat mengikuti rapat penyusunan Raperda MDT di Kantor DPRD Jember, Selasa (15/07/2025). (Foto: NOJ/ Aryudi AR)
Aryudi AR
Kontributor
Jember, NU Online Jatim
Sebanyak lima dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menghadiri acara serap aspirasi para tokoh terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di gedung DPRD Jember, Selasa (15/07/2025). Mereka antara lain adalah Prof Abd Halim Soebahar, Moh Dasuki, Zainal Anshari, Sholikul Hadi, dan Ahmad Badrus Sholihin.
Keterlibatan mereka sebagai narasumber di acara tersebut merupakan bagian dari agenda pendampingan uji publik, harmonisasi, dan pembahasan atas delapan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Jember.
Ketua LP2M UIN KHAS Jember, Zainal Abidin, mengatakan kehadiran mereka di acara tersebut dengan beragam gagasannya sebagai kontribusi akademik dalam penguatan kebijakan berbasis riset dan kearifan lokal. Selain itu, hal tersebut mencerminkan peran nyata dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh keterlibatan para dosen UIN KHAS Jember dalam penyusunan Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diinisiasi oleh DPRD Jember. Keterlibatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi akademik kampus kami dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan publik yang berbasis riset dan kearifan lokal,” tegasnya.
Zainal menambahkan, Madrasah Diniyah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan nilai-nilai keislaman sejak usia dini. Karena itu, pengaturan kelembagaan melalui regulasi daerah merupakan langkah maju yang harus dibangun dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif.
“Kehadiran para dosen UIN KHAS dalam tim penyusun memastikan bahwa raperda ini disusun dengan pendekatan akademik, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” ungkap Zainal.
Sementara itu, anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan bahwa Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi pijakan penting bagi eksistensi dan keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan di Jember.
“Harapan kami di DPRD, dengan adanya perda inisiatif Madrasah Diniyah Takmiliyah ini, madrasah-madrasah yang ada di Kabupaten Jember bisa semakin hidup dan berdaya. Selama ini, perhatian lebih banyak ke lembaga formal negeri. Dengan perda ini, lembaga pendidikan keagamaan juga mendapat dukungan hukum,” ungkapnya.
Alfian menekankan bahwa Jember merupakan salah satu kabupaten dengan jumlah pondok pesantren terbanyak di Jawa Timur.
“Maka, payung hukum yang jelas bagi lembaga keagamaan seperti madrasah dan pesantren adalah bentuk pengakuan atas peran vital mereka dalam pembangunan moral dan spiritual masyarakat Jember,” pungkasnya.
Terpopuler
1
MDS Rijalul Ansor Jatim 2024-2028 Dikukuhkan dan Rakerwil di Lirboyo
2
Kunjungi Unusa, Bappenas Perkuat Kolaborasi Percepat Pencapaian SDGs
3
MDS Rijalul Ansor di Bangkalan Kaji Kitab Ar-Risalah At-Tauhidiyah
4
Bikin Pemurni Udara Portable, Siswi SMASIF Asal Pasuruan Raih Penghargaan di Jepang
5
KH Imam Aziz dan LKiS
6
Kick Off Jalantara dengan Pembacaan Kitab Karya Syekh Abdul Hamid Kudus
Terkini
Lihat Semua