• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Tapal Kuda

Guru Besar UIN Jember: SE Kemenag Pertimbangkan Kearifan Lokal

Guru Besar UIN Jember: SE Kemenag Pertimbangkan Kearifan Lokal
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, M Noor Harisudin. (Foto: NOJ/ISt)
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, M Noor Harisudin. (Foto: NOJ/ISt)

Jember, NU Online Jatim 
Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, M Noor Harisudin turut angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.


Guru besar kampus tersebut menyebutkan bahwa SE Kemenag No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala diterbitkan dalam rangka penertiban agar suara yang dihasilkan benar-benar efektif dan efisien. Sehingga menciptakan suasana damai dan tentram serta membangun harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang plural.


''Tidak ada larangan sama sekali. Surat edaran itu hanya upaya untuk menertibkan toa adzan saja dengan volume suaranya. Masyarakat perlu untuk menyimak dengan cermat surat edaran aslinya. Jangan langsung percaya yang sudah viral di medsos tanpa klarifikasi langsung ke sumber aslinya, yaitu Surat Edaran Menteri Agama RI," katanya, Ahad (27/02/2022).


Meski diakui Harisudin, bahwa kearifan lokal di masing-masing tempat nanti akan menjadi pijakan masyarakat dalam penerapan SE tersebut. 


“Dalam praktik, nanti kearifan lokal atau local wisdom yang akan banyak dijadikan pijakan masyarakat,” ujar Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tersebut.   


Berkaitan dengan pernyataan Menag, menurutnya tidak ada yang menunjukkan adanya perbandingan antara adzan dengan gonggongan anjing.


"Kalau kita pahami secara seksama, yang ada adalah ilustrasi yang menunjukkan bahwa kita perlu membuat regulasi yang mampu menciptakan ketertiban bersama," tutur Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) se-Indonesia itu.


Meski tidak semua harus diatur, menurutnya, soal toa adzan termasuk hal yang diatur oleh Kementerian Agama RI.   


"Kalau kita merujuk pada prinsip dalam undang-undang, tidak semua hal yang diatur. Saya melihat bahwa penertiban soal toa adzam dalam masjid termasuk hal yang perlu diatur," terang Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jatim ini.


Hanya saja, sebagai pejabat publik, Menteri Agama RI –termasuk pejabat publik yang lain— agar lebih berhati-hati untuk memberikan statemen. Karena statemen ini akan banyak orang yang berbeda latar pendidikan dan keawamannya. 


“Kalau di masyarakat, mulai yang awam hingga yang pintar, semua ada. Nah, ini yang harus diantisipasi agar bahasa yang digunakan mudah dipahami banyak orang dan tentu tidak mudah dipelintir,” pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Mangli, Jember tersebut. 

 

Penulis: M Irwan Zamroni Ali
 


Editor:

Tapal Kuda Terbaru