• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Matraman

Ramai Soal Pengeras Suara, Kemenag Nganjuk: Kita Dihormati karena Menghormati

Ramai Soal Pengeras Suara, Kemenag Nganjuk: Kita Dihormati karena Menghormati
Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Moh Afif Fauzi. (Foto: NOJ: NOJ/ Haafidh NS Yusuf)
Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Moh Afif Fauzi. (Foto: NOJ: NOJ/ Haafidh NS Yusuf)

Nganjuk, NU Online Jatim
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Mohamad Afif Fauzi, menanggapi ramainya reaksi masyarakat atas pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang dipotong dan disalah tafsirkan. Sebelumnya diketahui, Menag telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
 

“Dalam edaran kan sudah jelas, pedoman pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid atau musala, tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara,” terang Afif kepada NU Online Jatim pada Sabtu (26/02/2022).
 

Menurut Afif, aturan tersebut adala bentuk komitmen Menag dalam menjaga ukhuwah wathaniyah bahkan ukhuwah basyariyah yang berguna guna membangkitkan semangat persaudaraan antar manusia untuk mewujudkan kehidupan yang semakin baik, adil dan setara, serta meningkatkan jalin persaudaraan sesama manusia.
 

“Kita dihormati karena kita menghormati, kita dihargai karena kita menghargai,” tutur alumnus Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri tersebut.
 

Afif menyatakan, suara yang terlalu keras kemungkinan besar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat. Menurutnya, langkah Menag membuat pedoman penggunaan pengeras suara merupakan langkah yang tepat.
 

“Sekali lagi, surat edaran hanya mengatur antara lain terkait volume pengeras suara dan tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat adzan,” sambungnya.
 

Opini publik yang berkembang di media sosial, lanjut Afif, adalah interpretasi yang berlebihan dan tidak tertuju pada substansi persoalan. Dirinya mengajak kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk berpikir jernih tentang nilai-nilai positif dari surat edaran tersebut.
 

  

“Mari kepada masyarakat agar lebih dingin menyikapi pemberitaan yang sedang berkembang dan tidak terburu-buru menyimpulkan sendiri sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang akan berdampak pada ketidakharmonisan,” tandasnya.


Editor:

Matraman Terbaru