Matraman

Gus Zain Tegaskan Karnaval Tak Termasuk Udzur Menjamak Shalat

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Gus Zain Tegaskan Karnaval Tak Termasuk Udzur Menjamak Shalat

Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatussubban Arjowinangun, Pacitan, Gus H. Zain Rahmatika Murni atau Gus Zain. (Foto: NOJ/Anwar)

Pacitan, NU Online Jatim

Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatussubban Arjowinangun, Pacitan, Gus H. Zain Rahmatika Murni atau Gus Zain, menegaskan bahwa karnaval tidak termasuk dalam kondisi yang membolehkan umat Islam untuk menjamak shalat. Biasanya memasuki bulan Agustus yang penuh dengan perayaan kemerdekaan, berbagai kegiatan seperti karnaval menjadi agenda rutin di banyak daerah. Namun, kegiatan yang sering kali memakan waktu panjang ini menimbulkan pertanyaan seputar kewajiban shalat.

 

Gus Zain menjelaskan bahwa menjamak shalat adalah sebuah rukhshah atau kemudahan yang diberikan oleh syariat, namun dengan syarat dan alasan tertentu.

 

"Para ulama berpendapat bahwa salah satu kemudahan yang diberikan Allah ta’ala kepada umat Nabi Muhammad saw adalah diperbolehkannya jamak shalat. Menjamak shalat dibolehkan dengan berbagai alasan, seperti ketika bepergian, ketika sakit, dan bahkan ketika melakukan hajat yang mubahah," jelasnya kepada NU Online Jatim pada Senin (18/08/2025),

 

Gus Zain merujuk pada pandangan Imam al-Khattabi yang menceritakan dari Imam Qaffal al-Kabir as-Syasyi tentang kebolehan menjamak shalat saat tidak bepergian karena adanya hajat yang tidak melanggar syariat. Namun, Gus Zain menegaskan bahwa karnaval tidak bisa dikategorikan sebagai hajat yang menjadi illat (alasan) atau udzur syar'i (halangan yang dibenarkan syariat) untuk menjamak shalat.

 

"Karnaval adalah kegiatan yang dilakukan dengan perasaan gembira, menghibur, dan tanpa paksaan. Dengan kata lain, tingkat kesulitan dalam melaksanakan shalat bagi setiap orang yang ikut karnaval bisa berbeda-beda, atau bahkan mungkin tidak ada kesulitan sama sekali," tegasnya.

 

Dalam pandangan ushul fiqh, karnaval tidak dapat dianggap sebagai masyaqqah (kesulitan) yang mengikat atau memaksa pesertanya, sehingga tidak termasuk dalam kategori kondisi yang mendapatkan rukhsah (kemudahan).

 

Oleh karena itu, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pacitan tersebut mengimbau agar para peserta karnaval tetap memprioritaskan kewajiban shalat. Ia menekankan bahwa shalat fardhu merupakan kewajiban utama seorang Muslim yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesibukan apapun.

 

"Tentu masih banyak cara dilakukan agar karnaval berjalan dengan lancar dan shalat tetap ditegakkan. Tinggal kembali kepada masing-masing pribadi setiap Muslim, bahwa shalat fardhu merupakan kewajiban prioritas yang tidak bisa dikesampingkan sesibuk apapun aktivitas kita. Mari jaga sholat kita!" pungkasnya.