Keislaman

Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar dalam Perjalanan Arus Balik

Sabtu, 5 April 2025 | 18:00 WIB

Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar dalam Perjalanan Arus Balik

Ilustrasi shalat jamak dan qashar saat perjalanan arus balik. (Foto: freepik)

Islam adalah agama yang memberi kemudahan bagi para pemeluknya. Di antara kemudahan itu ialah keringanan menjamak (mengumpulkan) dan menqashar (meringkas) shalat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, seperti saat ini kala orang-orang melakukan perjalanan arus balik pasca Lebaran Idul Fitri 1446 H. 

 

Jamak adalah mengumpulkan dua pelaksanaan shalat fardhu dalam satu waktu shalat sekaligus. Shalat yang bisa dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Jika dilakukan di waktu shalat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dinamakan jamak taqdim, jika dilakukan di waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isya) dinamakan jamak ta’khir.

 

Penting dicatat, shalat jamak dalam perjalanan diperbolehkan jika jarak tempuh perjalanan mencapai 82 kilometer (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih. Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturahim, berdagang, rekreasi dan lain-lain.

 

Berikut ini akan dijabarkan tata cara shalat jamak saat perjalanan jauh sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Abror di NU Online dalam tulisan berjudul Panduan Lengkap Shalat Jamak saat Perjalanan Jauh.

 

Jamak Taqdim
Dalam melaksanakan shalat jamak taqdim diperlukan sejumlah syarat tertentu agar ibadah maksimal. Berikut ini syarat-syarat jamak taqdim yang meliputi 4 (empat) hal:

 

1. Tartib, yaitu mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan shalat Dzuhur daripada Ashar, atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

 

2. Niat jamak dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

 

- Niat shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:

 

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 

 

Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.

 

- Niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:

 

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 

 

Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.

 

3. Muwalat (berurutan), maksudnya jarak pisah antara dua shalat tidak lama menurut ‘urf (kebiasaan yang terlaku). Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.

 

4. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.

 

Jamak Ta'khir 
Syarat-syarat sahnya shalat itu juga berlaku untuk jamak ta'khir. Adapun syarat-syaratnya ialah ada dua, yakni sebagaimana berikut:

 

1. Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama.

- Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir:

 

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

 

Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.

 

- Lafal niatnya shalat Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir:

 

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

 

Artinya: Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.

 

2. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.

 

Shalat Qashar
Qashar ialah meringkas jumlah rakaat shalat, seperti shalat Dzuhur yang berjumlah empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Adapun perincian hukum melaksanakan shalat qashar dibedakan sebagai berikut:

 

1.Jawaz (boleh)
Mengutip penjelasan Ustadz Mohammad Sibromulisi di laman NU Online, seseorang boleh melakukan qashar bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (80 kilometer lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 kilometer lebih 960 meter). Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak.

 

2. Lebih baik (afdhal) melakukan qashar
Orang lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.

 

3. Wajib
Apabila waktu shalat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar), maka ia wajib qashar.

 

Syarat dan Niat Shalat Qashar
Adapun syarat-syarat shalat qashar ialah meliputi delapan perkara, yaitu:

 

1. Bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka berdagang.

 

2. Jarak yang akan ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat:

 

a. Jarak 80,64 km (80 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
b. Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
c. Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
d. Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
e. Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.

 

Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.

 

3. Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha') atau shalat qadha' yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh di-qashar.

 

4. Niat qashar shalat saat takbiratul ihram. Sedangkan niatnya sebagai berikut.

 

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى

 

Artinya, “Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”

 

Atau bisa dengan niat sebagai berikut.

 

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

 

Artinya: “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”

 

Niat di atas diharuskan terjaga selama shalat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika shalat (semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tidak harus membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.

 

5. Tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan shalat itmam (tidak meng-qashar), baik imam tersebut berstatus musafir ataukah muqim (tidak bepergian) atau pada imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.

 

6. Mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan shalat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.

 

7. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.

 

8. Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat. Wallahu a‘lam.