Jakarta, NU Online
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 Februari 2022 lalu. Di dalam surat tersebut, diatur volume maksimal pengeras suara masjid dan mushala adalah 100 db.
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” begitu bunyi poin c bagian Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara surat edaran tersebut.
Pemasangan pengeras suara di masjid dan...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/se-menag-volume-pengeras-suara-masjid-dan-mushala-maksimal-100-desibel-b7gK8