Oleh: M. Faiz Nasir*
Aktifitas harian yang menyita waktu seringkali mengakibatkan seseorang uzur dalam menjalankan perintah Agama. Bahkan seringkali meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Namun semakin tersibukkan dengan aktifitas harian malah tidak memiliki kesempatan untuk qadha’ puasa Ramadhan, dan tanpa disadari telah memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Dari sini muncul permasalahan, bagaimanakah bila puasa Ramadhan diniati qadha’? Lalu, puasa manakah yang dianggap sah?
Syaikh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah Jamal ala Syarh al-Minhaj juz 2, 315 menuturkan:
لَوْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّ عَلَيْهِ صَوْمَ رَمَضَانَ وَفَاتَ وَقْتُهُ وَأَرَادَ قَضَاءَهُ فَاتَّفَقَ وُقُوعُ قَضَائِهِ فِي رَمَضَانَ آخَرَ أَجْزَأَهُ الْأَوَّلُ عَنْ الْأَدَاءِ لَا عَنْ الْقَضَاءِ وَمَحَلُّ إجْزَائِهِ عَنْ الْأَدَاءِ مَا لَمْ يَنْوِ بِالصَّوْمِ الْقَضَاءَ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُ مِنْ فِعْلِ الْقَضَاءِ أَنْ يَنْوِيَ الْقَضَاءَ اهـ. ح ل
Artinya: Jika ada seorang yang mengetahui atau berprasangka bahwa dia ada kewajiban puasa ramadhan, waktu untuk mengqada'inya habis, sedangkan ia ada keinginan qadha' puasa, lalu ia qadha’ bersamaan dengan bulan puasa ramadhan berikutnya, maka yang dianggap sah adalah bulan puasa sekarang (ada') bukan qadla', dengan catatan selama ia tidak niat puasa qadla', karena puasa qadla' tidak wajib niat qadla'. (Hasyiyah Jamal Ala Syarh Al minhaj, juz 2, hlm 315).
Dari ibarot ini dapat disimpulkan bahwa:
a. Jika dia tidak niat qadla' puasa tahun kemarin, maka yang dianggap adalah puasa tahun sekarang (ada’).
b. Jika dia niat qadha’ puasa tahun kemarin, maka kedua puasa, yakni puasa ada' maupun qadla' tidak ada yang sah.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan puasa Ramadhan harus memperhatikan persoalan qadha’ Ramadhan ini, sebab tidak jarang dari mereka yang mengulur waktu qadha’ Ramadhan dengan ragam alasan.
*PP. Al-Majidi Selodakon Tanggul Jember, PC LDNU Jember
Terpopuler
1
Sinergi LPBINU Jatim dan MMB SPS Unair, Bersatu Hadapi Bencana
2
Menata Ulang Relasi Kiai dan Santri Ndalem
3
Gerakan Koin sebagai Pilar Kemandirian dan Konsolidasi NU
4
Mengenal Kudapan Jalabiya, Jajanan Tradisional Kue Manis Khas Dungkek Madura
5
20 Dai Muda Jatim Resmi Jadi Kader Kemenag RI, Siap Berdakwah di Era Digital
6
LF PBNU Tetapkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025
Terkini
Lihat Semua