Kediri Raya

Polemik Sound Horeg, Dosen Ma'had Aly Lirboyo: Perlu Ada Solusi Bersama

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:00 WIB

Polemik Sound Horeg, Dosen Ma'had Aly Lirboyo: Perlu Ada Solusi Bersama

​​​​​​​Suasana karnaval dengan menggunakan sound horeg di Trenggalek. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Kediri, NU Online Jatim

Polemik pro kontra hasil putusan bahstul masail di Pondok Pesantren Besuk Pasuruan masih berlanjut. Dosen Fikih Kebangsaan di Program S2 Ma'had Ali Lirboyo, KH Zahro Wardi menanggapi perlunya ada solusi bersama dari berbagai pihak.


Pihaknya ikut memberi pandangan tentang fenomena sound horeg yang lagi ramai. Menurutnya, sound horeg ini harus bijak dalam menyikapi, lalu harus di rumuskan secara komprehensif dan lengkap. "Sebab kalau saya amati pro kontra sound horeg itu bermula dari pandangan-pandangan yang parsial," ujarnya kepada NU Online Jatim, Selasa (08/07/2025).


Gus Zahro menilai, pertama ada pandangan dari pegiat fikih yaitu berasal dari rumusan Bahtsul Masail di Banyuwangi, di Pasuruan, lalu ada di An-Najah Denanyar, sehingga ada tiga rumusan tentang sound horeg.


Kedua, pandangan dari pemerintah. Salah satunya, Kemenkumham sudah menerbitkan satu keputusan penting tentang sound horeg bahwa sound horeg itu bagian dari karya intelektual nasional. Lalu, ada pandangan yang lain yakni dari pelaku sound horeg.


"Saya tidak menyalahkan pandangan ulama, dalam hal ini ahli fikih merumuskan tentang sound horeg. Hanya saja rumusan yang heboh sound horeg haram secara mutlak itu kan digambarkan sound horeg dari pandangan atau sisi-sisi negatif semua," paparnya.


Pihaknya menyayangkan di rumusan ini tidak ada solusi, juga tidak ada rekomendasi, sekaligus tidak menghadirkan pelaku sound horeg, sehingga masih belum pas. "Tidak menghadirkan ahli THT yang berkaitan dengan kesehatan telinga juga tidak menghadirkan pemerintah," jelasnya.


Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Karangan ini menerangkan, untuk pandangan dari pemerintah, Gus Zahro membaca dan memaknai sebagai pendukung dari sound horeg. Terbukti, beberapa tahun ini kegiatan sound horeg ramai di beberapa daerah bahkan menjadi icon seperti Banyuwangi, Jember hingga Blitar.


Dikatakannya, semua ikut mendukung termasuk pemerintah daerah. Ada pandangan mereka tentang sound horeg yang menjadi hiburan masyarakat. Bahkan sound horeg mendongkrak ekonomi daerah sampai bisa menarik wisatawan.


"Nah makanya tidak hanya melarang justru kalau tidak salah ini sudah akan didaftarkan salah satu karya intelektual," ulasnya.


Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini menjelaskan, di setiap acara ini juga menjadi lapangan pekerjaan bagi yang terlibat. Mulai yang bertugas sound horeg sendiri, UMKM, pengelolaan parkir dan sebagainya.


"Oleh karenanya pandangan saya selaku dosen fikih kebangsaan. Alangkah baiknya 3 elemen memiliki pandangan berbeda ini disatukan dalam satu persepsi tentang tidak hanya hukum, tapi solusinya ada," pungkasnya.