Pesantren Denanyar Jombang Juga Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00 WIB

Kiai Thohari Muslim, Dewan Mushohih Forum Bahtsul Masail Kubro ke-5 Asrama An-Najah Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang. (Foto: NOJ/ Istimewa)
M Rufait Balya B
Kontributor
Jombang, NU Online Jatim
Fenomena sound horeg semakin ramai diperbincangkan. Pasca Pondok Pesantren Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim juga mendukung dan memiliki pandangan yang sama perihal ini.
Namun demikian, jauh sebelum Pesantren Besuk mengelurakan fatwa haram, Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang juga menerbitkan fatwa yang senada terkait haramnya sound horeg. Keputusan itu berdasarkan hasil Bahtsul Masa'il Kubro (BMK) ke-5 Asrama An-Najah Pesantren Denanyar, Ahad (17/11/2024) lalu.
Melalui forum itu, Pesantren Denanyar menyatakan penggunaan sound horeg hukumnya haram, dikarenakan dapat menimbulkan bahaya terhadap orang lain. Di antara alasannya yaitu volume yang melebihi batas.
Dewan Mushohih Forum Bahtsul Masa'il Kubro (BMK), Kiai Thohari Muslim, menegaskan bahwa keputusan tersebut karena dampak yang ditimbulkan dari volume sound yang berlebihan serta bisa membahayakan dan mengganggu orang lain.
"Terkait bagaimana hukum menggunakan sound horeg, maka hukumnya haram. Karena bahasa sound horeg itu adalah istilah yang dipakai untuk sound yang volumenya itu melampui batas. Kalau tidak melampaui batas, ini namanya bukan sound horeg, tapi sound system," jelas Kiai Thohari.
"Dan yang menjadi aneh, ketika sound horeg ini meminta izin kepada pemerintah setempat, kenapa diizini? Padahal sudah jelas ada aturan terkait batas penggunaan volume (sound), yang ini ada kaitannya dengan kesehatan," imbuh Kiai Thohari.
Dirinya menjelaskan, aturan mengenai batasan volume suara didasarkan pada penelitian ilmiah oleh para pakar dan ahli kesehatan tentang dampak suara keras terhadap kesehatan. Ia pun menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang membahayakan ini dapat dianalogikan dengan konsep tindakan yang membawa kerusakan.
"Jadi, kalau kita berbicara sound horeg ini sebenarnya sudah merambah, dulu dimulai di daerah Malang, kemudian sekarang di Blitar, hingga sekarang merambah ke sini (Jombang), bahkan sampai Jakarta, kemana-mana. Dan ini harus kita fatwakan haram, sebab ini betul-betul membahayakan pada kesehatan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam penggunaan sound system, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai batasan desibel yang digunakan sesuai dengan variasi daerah dan rangkaian acara yang dilakukan.
Berikut adalah rincian aturan baku volume sound system berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan sesuai wilayah kegiatan.
A. Peruntukan kawasan
1. Perumahan dan pemukiman: 55 desibel (db)
2. Perdagangan dan jasa: 70 desibel (db)
3. Perkantoran dan perdagangan: 65 desibel (db)
4. Ruang terbuka hijau: 50 desibel (db)
5. Industri: 70 desibel (db)
6. Pemerintahan dan fasilitas umum: 60 desibel (db)
7. Rekreasi: 70 desibel (db)
8. Kawasan khusus: Bandara udara dan stasiun kereta api 60 desibel (db), pelabuhan laut dan cagar budaya 70 desibel (db).
B. Lingkungan kegiatan
1. Rumah sakit atau sejenisnya: 55 desibel (db)
2. Sekolah atau sejenisnya: 55 desibel (db)
3. Tempat ibadah atau sejenisnya: 55 desibel (db).
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pun menetapkan batas aman baru untuk volume musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser yakni di bawah angka 100 desibel. Sedangkan menurut laporan kompas.com menyebutkan, sound horeg punya tingkat kebisingan (volume suara) hingga mencapai 135 desibel (db).
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
2
Peringati 10 Muharram, Unisma Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa
3
Pesantren Denanyar Jombang Juga Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
4
Festival Yatim 2025, LAZISNU Sidoarjo Distribusikan Ratusan Juta untuk 1000 Anak
5
Siswa MI Bilingual Roudlotul Jannah Prambon Raih Juara 1 Pildacil Porseni Jatim
6
Pesantren Mahika Sidoarjo Gelar Sarasehan Sambut Kedatangan Santri Baru
Terkini
Lihat Semua