
KH Muhibbul Aman Aly dalam Forum Satu Muharram (FSM) 1447H Pondok Besuk Pasuruan. (Foto: NOJ/Media Pondok Besuk).
M Rufait Balya B
Kontributor
Pasuruan, NU Online Jatim
Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg. Forum bahtsul masa'il ini digelar bertepatan tahun baru Islam, pada Kamis-Jum'at (26-27/06/2025).
Melalui forum tersebut Pondok Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak, baik ada aturan dari pemerintah atau tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Kiai Muhib.
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya sound horeg adalah haram," lanjutnya.
Kiai Muhib juga menjelaskan bahwasannya sound system dengan sound horeg ini berbeda. Jika sound system yang biasa ditemukan di acara-acara pernikahan, walimah, atau pun haul, ini yang dihukumi hanya aspek suaranya saja berbeda dengan istilah sound horeg.
"Dikarenakan sound horeg itu identik sebagai sya'ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya," tambah Kiai Muhib
Masih menurut Kiai Muhib, meskipun tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg itu hukumnya haram.
"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" pungkasnya.
Dengan demikian, meskipun tidak setiap penggunaan sound horeg mengganggu ketertiban umum secara langsung, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kesopanan, ketertiban sosial, dan nilai-nilai syariat Islam.
Perlu diketahui, bahwa Forum Satu Muharram (FSM) yang diselenggarakan Pondok Besuk adalah agenda rutin tahunan setiap awal Muharram dan diikuti oleh delegasi dari berbagai pondok dari Jawa dan Madura.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Nilai Utama dalam Memaknai Hari Kemerdekaan
2
Kado Kemerdekaan, Umaha Luncurkan Mesin CNC Nusantara Karya Anak Bangsa
3
LPBINU Pasuruan Gelar Rakor untuk Perkuat Kelembagaan di MWCNU
4
Luar Biasa, Dosen UIN KHAS Jember Raih 2 Beasiswa Internasional untuk Studi Doktoral
5
Gus Amak Dorong Generasi Muda Hindari Gengsi untuk Berwirausaha
6
Gus Yahya Sebut Para Pendiri NU adalah Intelektual yang Studi di Pusat Islam
Terkini
Lihat Semua