• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Inilah Pembagian Warisan untuk Waria

Inilah Pembagian Warisan untuk Waria
Islam memperhatikan hak waris para pemeluknya, termasuk mereka yang teridentifikasi sebagai waria (Foto: NOJ/Portaljember-pikiranrakyat.com)
Islam memperhatikan hak waris para pemeluknya, termasuk mereka yang teridentifikasi sebagai waria (Foto: NOJ/Portaljember-pikiranrakyat.com)

Waria, banci adalah arti dari kata al-Khuntsa yang artinya lunak, al-khanatsa artinya lemah. Jadi, jika tutur katanya lemah lembut, atau cara jalannya seorang laki-laki menyerupai wanita, dikatakan waria, banci. Belakangan disebut dengan transgender. Sebagaimana hadis dari Sahih Bukhari dari jalur Abdullah bin Abbas:
 

 لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَاءِ، والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ

 

Artinya: Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.
 

Menurut fuqaha, kejelasan jenis kelamin seseorang akan mempertegas status hukumnya, sehingga ia menerima harta waris sesuai bagiannya. Oleh karena itu, adanya dua jenis kelamin pada diri seseorang, sama halnya tidak memiliki kejelasan status (musykil). 
 

Akan tetapi ada beberapa cara mengidentifikasi, yaitu bisa dilihat dari cara buang air kecil. Jika keluar penis, maka divonis laki-laki. Sebaliknya, jika urine keluar dari vagina, ia divonis perempuan, dan ia mendapat hak waris sebagaimana kaum perempuan. Namun bila mengeluarkan urine dari kedua alat kelamin (penis dan vagina) secara berbarengan, inilah yang dikatakan khuntsa musykil. Ia akan tetap musykil hingga datang masa baligh.
 

Untuk mengetahuinya, bisa memperhatikan dari pertumbuhan badannya, mengenali tanda-tanda khusus yang lazim menjadi pembeda antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, cara bermimpi dewasa, tumbuh kumis, tumbuh payudara, ia haid atau hamil, dan sejenisnya.
 

Berangkat dari problem ini, legalitas hukum tersebut (hak waris banci) tetap diakui, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW ketika ditanya tentang kewarisan seorang anak yang memiliki sifat waria/ banci, beliau menjawab: "Dilihat dari cara ia buang air kecil."
 

Ada tiga pendapat yang dipaparkan oleh ulama mazhab tentang kewarisan waria, banci:
 

1. Ulama Hanafiyah, khuntsa mendapat hak waris yang paling sedikit, yaitu bagian di antara keadaannya sebagai laki-laki atau perempuan. Pendapat tersebut diuraikan pula oleh Imam Syafi'i dan mayoritas sahabat.
 

2. Ulama Malikiyah, waria diberi bagian sebesar sepertengah antara bagian laki-laki dan perempuan. Artinya bagian laki-laki dan perempuan disatukan lalu dibagi dua, hasilnya menjadi bagian khuntsa.
 

3. Ulama Syafi'iyah, setiap ahli waris waria diberikan dalam jumlah yang minimal. Pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris, sedangkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang semestinya. Inilah pendapat yang dianggap kuat di kalangan mazhab Syafi'i, sebagaimana dalam nadham rahabiyah:

 

وان يكن مستحق المال # خنثى صحيح بين الأشكال

اقسم على الا قل واليقين # تحظ بحق القسمة المبين

Artinya: Apabila yang mendapat warisan itu benar-benar khuntsa musykil, berikan kepadanya bagian yang lebih sedikit dan yang diyakini, dan berikanlah haknya apabila telah jelas statusnya.

Dari sini dapat diambil simpulan, bahwa Islam memperhatikan hak waris para pemeluknya, termasuk mereka yang teridentifikasi sebagai waria, meskipun  mendapat kecaman berbagai kalangan.


Keislaman Terbaru