• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Niat Puasa yang Benar Ramadhana atau Ramadhani?

Niat Puasa yang Benar Ramadhana atau Ramadhani?
Niat puasa sebaiknya disesuaikan dengan kaidah bahasa Arab. (Foto: NOJ/AJm)
Niat puasa sebaiknya disesuaikan dengan kaidah bahasa Arab. (Foto: NOJ/AJm)

Umat Islam dianjurkan menjalankan seluruh ibadah dengan ketentuan yang benar. Karenanya, segala hal hendaknya diperhatikan demi meraih kesempurnaan ibadah.

 

Termasuk dalam hal ini adalah kalimat yang diucapkan berupa niat saat puasa Ramadlan yang menjadi rukun. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Kata kuncinya adalah adanya maksud secara sengaja bahwa setelah terbit fajar akan menunaikan puasa.

 

Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (al-Fiqh al-Islami, III, halaman 1670-1678).

 

Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya atau talaffudl akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudl berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.

 

Tentang hal ini, sering kita jumpai beragam versi bacaan niat puasa. Perbedaan terutama ada pada bagian harakat kata رمضان; apakah dibaca ramadhâna atau ramadlâni.

  

Sebagian masyarakat membaca lafal niat di malam hari seperti ini: 

 

   نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

 

Menurut kaidah ilmu nahwu, redaksi tersebut keliru. Jika memaksa memilih membaca ramadhâna (dengan harakat fathah), maka pilihan yang paling mungkin kalimat selanjutnya adalah hâdzihis sanata (sebagai dlaraf zaman/keterangan waktu), bukan hâdzihis sanati.

 

Ramadhâna dibaca fathah sebagai alamat jar karena termasuk isim ghairu munsharif yang ditandai dengan tambahan alif dan nun sebagai illatnya. Artinya, boleh membaca ramadlâna dengan syarat kalimat selanjutnya hâdzihis sanata. Namun, yang seperti ini jarang diungkapkan dalam kitab-kitab fiqih.

 

Yang paling lazim adalah membacanya dengan harakat kasrah, ramadhâni, yakni dengan meng-idhafah-kan (menggabungkan) dengan kata sesudahnya. Konsekuensinya, ia tidak lagi ghairu munsharif sehingga berlaku hukum sebagai isim mu’rab pada umumnya. Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-‘Allâmah Abû ‘Abdillâh Muhammad Jamâluddîn ibn Mâlik at-Thâî alias Ibnu Malik dalam nadham Alfiyah:

 

   وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ ¤  مَا لَمْ يُضَفْ اَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ

 

Artinya: Tandailah jar isim ghairu munsharif dengan fathah, selagi tak di-idhafah-kan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah ‘al’.

 

Jika ramadhâni diposisikan sebagai mudhaf (di samping sekaligus jadi mudhaf ilaih-nya ‘syahri’) maka 'hadzihis sanati' mesti berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah. Pembacaan dengan model mudhaf-mudhaf ilaih inilah yang paling dianjurkan. Sehingga bacaan yang tepat dan sempurna adalah:

 

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

 

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardlu di bulan Ramadlan tahun ini karena Allah Ta'ala.

 

Yang perlu diingat, kekeliruan dalam melafalkan niat tak berpengaruh pada keabsahan puasa, selama terbesit dalam hati untuk berpuasa. Seperti dikatakan, niat berhubungan dengan getaran batin. Sehingga ucapan lisan hanya bersifat sekunder belaka. Tapi kekeliruan akan menimbulkan rasa janggal, terutama di mata para ahli gramatika Arab. Wallahu a'lam


Editor:

Keislaman Terbaru