Calon Pengurus Lembaga PCNU Sumenep Tandatangani Kontrak Jam'iyah, Begini Isinya
Senin, 16 November 2020 | 13:00 WIB

Salah satu calon ketua lembaga PCNU Sumenep saat menandatangani surat pernyataan dan kontrak jamiyah di hadapan KH Hafidzi Syarbini, Rais Syuriyah PCNU Sumenep, Ahad (15/11/2020). (Foto: NOJ/ Firdausi).
Sumenep, NU Online Jatim
Para calon pengurus lembaga di lingkungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sumenep mengikuti penandatanganan surat pernyataan dan kontrak jam'iyah, Ahad (15/11/2020). Sistem ini dijalankan berdasarkan hasil Konfeensi Cabang (Konfercab) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dalam forum yang dilaksanakan di Kantor PCNU Sumenep tersebut, K Zainul Hasan meminta kepada seluruh calon pengurus lembaga untuk menandatangani pernyataan dan kontrak jam'iyah setelah melalui tahap seleksi berdasarkan hasil istisyarah dan istikharah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sebelum ditandatangani oleh seluruh calon pengurus lembaga, Sekretaris PCNU Sumenep tersebut meminta kepada K Imam Sutaji untuk membacakan isi surat tersebut dihadapan hadirin.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Setelah dibaca, kami meminta kepada seluruh Ketua Lembaga untuk menandatangani surat tersebut di atas materai yang disaksikan oleh KH Hafidzi Syarbini selaku Rais Syuriyah PCNU," pintanya di acara taarufan tersebut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Adapun isi surat tersebut adalah senantiasa berpegang teguh dan menjalankan Qanun Asasi, Khittah NU, AD/ART NU, serta peraturan organisasi. Selanjutnya, berpegang teguh dan menjalankan amanat jamiyah baik diputuskan dalam Konfercab, musyawarah kerja, rapat kerja, dan kebijakan pengurus Cabang.
"Seluruh pengurus harus taat dan patuh pada perintah pengurus harian PCNU dan bersedia aktif serta meluangkan waktu untuk kepentingan NU. Bersedia mengikuti pendidikan kader," kata Instruktur Wilayah PKPNU Jawa Timur tersebut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) PCNU Sumenep tersebut melanjutkan, pengurus tidak diperkenankan untuk melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam jabatan politik praktis, baik legislatif maupun eksekutif sebagaimana diatur dalam ART dan peraturan organisasi NU.
"Jika demikian, maka harus melepaskan jabatan politik apabila saat ini sedang menduduki jabatan politik," pungkasnya.
Editor: Romza
ADVERTISEMENT BY ANYMIND