Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM hingga 23 Agustus
Senin, 16 Agustus 2021 | 23:33 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang hingga Senin (23/08/2021). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Disampaikannya bahwa perpanjangan dari 10 hingga 16 Agustus menunjukkan hasil yang bagus.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Ada sejumlah indikator yang turun," kata Luhut, Senin (16/08/2021) sebagaimana dilansir Tempo.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pada kesempatan tersebut, Luhut menuturkan pemerintah tidak pernah mencoret indikator kematian. Ia mengatakan indikator ini hanya dikeluarkan sementara untuk perbaikan. Sehingga akurasi lebih baik.
Dirinya menyayangkan selama pemberlakuan PPKM sebelumnya, mobilitas masyarakat malah tinggi.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Di satu sisi bagus untuk ekonomi, tapi berbahaya karena bisa menyebabkan kenaikan kasus," kata dia.
Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM akan diperpanjang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.
Kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19. Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat.
Dalam beberapa kali perpanjangan itu, ada sejumlah penyesuaian dalam sejumlah sektor.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND