• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 12 Mei 2024

Metropolis

Respons Polemik Warung Madura, Ansor Jatim: Pemerintah Seharusnya Melindungi

Respons Polemik Warung Madura, Ansor Jatim: Pemerintah Seharusnya Melindungi
Wakil Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril. (Foto: NOJ/ Istimewa)
Wakil Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Warung Madura ramai diperbincangkan banyak kalangan pasca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meminta agar warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal itu menyusul imbauan dari Lurah Pinatih di Denpasar Timur, Bali, agar warung Madura tidak buka 24 jam.

 

Hal demikian kemudian mendapat banyak respons dari sejumlah kalangan yang menolak adanya pembatasan jam operasional atau larangan buka 24 jam bagi pemilik warung Madura. Respons penolakan tersebut salah satunya datang dari Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jatim.

 

Wakil Ketua Bidang Perekonomian, Koperasi, dan Pengembangan UMKM PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril mengatakan, pemerintah seharusnya melindungi warung Madura, bukan malah mencoba melumpuhkannya dengan sejumlah pembatasan. Apalagi karena dorongan pemodal besar di bisnis minimarket berjejaring.

 

“Itu harus dilakukan pemerintah bila memang peduli terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM),” ujarnya kepada NU Online Jatim, Sabtu (27/04/2024) pagi.

 

Safril menegaskan, bahwa warung Madura adalah konsep nyata ekonomi kerakyatan yang lahir dan tumbuh dari masyarakat. Mereka melakukan inovasi dari sisi pelayanan dengan ciri khas mereka sendiri dan tanpa mengandalkan bantuan dari pemerintah.

 

Di samping itu, keberadaan warung Madura yang menjamur di sejumlah daerah, khususnya Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, cukup efektif dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pemerataan ekonomi.

 

“Karena rata-rata yang mengelola atau menjaga warung Madura itu biasanya kerabat atau tetangganya (pemilik warung),” ucap pria kelahiran Sumenep ini.

 

Dari segi permodalan, lanjut Safril, biasanya mereka mengumpulkan modal dari jerih payahnya menjaga warung lalu dipakai modal untuk mendirikan warung sendiri. “Kemudian nanti setelah mampu mengumpulkan modal sendiri, dia bisa buka toko sendiri,” ungkapnya.

 

Karena itu, warung Madura bukanlah jenis usaha franchise dan tidak ada pemodal besar. Warung Madura berdiri sendiri-sendiri dan didirikan oleh perseorangan secara mandiri.

 

“Warung Madura murni milik perseorangan dengan modal pribadi tanpa intervensi pemodal besar atau bahkan program-program pemerintah,” kata Safril.

 

Diketahui, pasca adanya gelombang penolakan dari sejumlah kalangan, Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi sekaligus menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

 

Menurutnya, Kemenkop UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. “Sehingga mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (27/04/2024).


Metropolis Terbaru