• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 5 Mei 2024

Rehat

Kiai Bisri Tegas Membangun Negara dengan Ilmu Fikih

Kiai Bisri Tegas Membangun Negara dengan Ilmu Fikih
Pelantikan KH Bisri Syansuri sebagai anggota DPR RI. (Foto: NOJ/Perpusnas RI)
Pelantikan KH Bisri Syansuri sebagai anggota DPR RI. (Foto: NOJ/Perpusnas RI)

Tepat di hari ini, Kamis (25/04/2024) 44 yang lalu umat Islam Indonesia khususnya warga NU mengalami duka yang sangat mendalam karena ditinggal oleh sosok ulama besar yaitu KH M Bisri Syansuri.

 

Kiai Bisri adalah pecinta dan pengikut setia ilmu fikih. Bersama dengan Kiai As'ad Situbondo, Kiai Abdul Karim Gresik, Kiai Ahmad Baidlawi Banyumas, Kiai Ma'sum Ali adalah barisan kiai fikih.

 

Para kiai ini mempengaruhi perkembangan ilmu fikih dan juga keputusan-keputusan sosial keagamaan atau politik di lingkungan Nahdlatul Ulama.

 

Dikutip dari KH Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam majalah Bangkit edisi April 2015, bahwa ilmu fikih yang diterapkan Kiai Bisri untuk masyarakat sangatlah lentur, sementara untuk diri dan keluarganya sangatlah ketat.

 

Dengan ilmu fikih, peradaban Indonesia diwarnai. Ilmu fikih bukan sekedar hukum halal haram, ataupun sekedar pengetahuan tentang cara ibadah akan tetapi ilmu fikih yang diterapkan Kiai Bisri adalah fikih yang dibarengi nilai-nilai yang melekat dalam pesantren.

 

Dan ini terbukti bahwa ilmu fikih yang diterapkan Kiai Bisri mampu untuk mewarnai hukum perundang-undangan di Indonesia serta mampu mengantarkan NU dan negara ini tetap utuh dalam kerangka NKRI.

 

Salah satu perundang-undangan yang diperjuangkan Kiai Bisri agar sesuai dengan ilmu fikih dan syariat Islam adalah RUU Perkawinan tahun 1973 yang akhirnya disahkan menjadi UU Perkawinan 1974.

 

Pada awalnya, RUU Perkawinan secara keseluruhan dinilai banyak bertentangan dengan ketentuan hukum agama Islam. Maka, menurut keyakinan dan keilmuan Kiai Bisri dalam menghadapi kasus itu, tidak ada alternatif lain selain menolak dan berusaha untuk menggantinya.

 

Dalam prosesnya yang pertama kali dilakukan Kiai Bisri adalah dengan mengumpulkan sejumlah ulama di daerah Jombang untuk bermusyawarah serta mencari dalil-dalil dari kitab klasik untuk dijadikan RUU tandingan yang akan diajukan ke DPR-RI.

 

Setelah itu, RUU tandingan tadi disampaikan ke PBNU, yang diterima secara aklamasi. Dan hasil RUU yang diamandamen tadi diajukan ke Majelis Syuro PPP dan diterima. Lantas memerintahkan Fraksi PPP DPR-RI agar menjadikan RUU tandingan itu sebagai rancangan yang harus diterima dan harus diperjuangkan. 

 

Berikut sebagian isi dari RUU Alternatif atau tandingan yang digagas oleh Kiai Bisri tersebut meliputi:

 

1. Perkawinan bagi muslim harus dilakukan secara keagamaan dan tidak cukup secara sipil.

 

RUU Asal Bab II Tentang Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 11 ayat 2;

 

Perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama/kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.

 

2. Masa 'iddah istri yang awalnya satu tahun disingkat menjadi tiga bulan.

 

RUU asal Bab II Tentang Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 12 ayat 1 & 2 ;

 

(1) Bagi janda wanita ditetapkan jangka waktu tunggu 306 (tiga ratus enam) hari, kecuali kalau ternyata dia sedang mengandung dalam hal mana waktu tunggu ditetapkan sampai 40 (empat puluh) hari sesudah lahirnya anak.

 

(2) Jangka waktu yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dipersyaratkan dalam hal:

 

a.) Umur janda sudah 52 (lima puluh dua) tahun;

 

b.) Janda setelah meninggalnya suami, melahirkan anak;

 

c.) Janda mempunyai keterangan dokter bahwa ia setelah 100 (seratus) hari meninggalnya suami atau terjadinya perceraian tidak hamil.

 

3. Pernikahan setelah kehamilan di luar nikah tidak diizinkan (NU cukup berhasil dalam mendefinisikan arti anak yang sah).

 

RUU Asal Bab X tentang Kedudukan Anak Pasal 48;

 

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah 

 

4. Pertunangan dilarang karena dapat menjerumuskan ke perzinahan (NU berhasil). 

 

Ruu Asal Bab III Pasal 13 ayat 1 - 3 ;

(1) Perkawinan dapat didahului dengan pertunangan. 

 

(2) Bila pertunangan itu mengakibatkan kehamilan, maka pihak pria diharuskan kawin dengan wanita itu, jika disetujui oleh pihak wanita.

 

(3) Dalam hal pertunangan dibatalkan, maka pihak yang bersalah dapat diwajibkan untuk memikul akibatnya, apabila ada pemberian tanda pengikat dan/atau pengeluaran untuk persiapan perkawinan.

 

Akhirnya dari RUU tandingan tersebut disahkan pada tahun 1974, setelah direvisi sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh Fraksi PPP DPR-RI yang digagas oleh Kiai Bisri. Dan tidak lagi bertentangan dengan hukum syariat Islam serta digunakan sampai sekarang.


Rehat Terbaru