Akhir Pekan Pelesir, Boleh Meringkas dan Menggabung Shalat?
Ahad, 13 Juni 2021 | 12:30 WIB
Banyak kalangan yang memanfaatkan akhir pekan dengan pelesir. Usai berkutat dengan pekerjaan dan aktivitas lain, melakukan kunjungan untuk melepas penat adalah sebuah pilihan. Masalahnya, bolehkan menggabung (jamak) dan meringkas (qashar) shalat?
Satu hal yang penting dalam persyaratan perjalanan yang membolehkan jamak dan qashar shalat adalah suatu perjalanan yang memiliki tujuan jelas. Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam.
بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya. Namun ada beberapa catatan. Jika tujuannya hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar untuk kiranya tidak melakukan qashar. Selain itu, sebisa mungkin dalam wisata itu menjauhi hal-hal yang terindikasi untuk maksiat.
Kemudian bagaimana jika seseorang memilih menempuh jalan yang lebih jauh untuk tujuan wisata?
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artikel diambil dari: Perjalanan untuk Wisata, Bolehkah Qashar Shalat?
Imam an Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab memberikan komentar terkait ini:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ
Artinya: Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh meng-qashar shalat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dengan demikian, wisata adalah tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam. Kemudian jika dalam perjalanan Anda ingin mampir ke suatu daerah untuk berwisata, sehingga jarak tempuh menjadi lebih jauh, maka diperkenankan pula melakukan qashar shalat dan keringanan ibadah lainnya. Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND