Bawa Sejumlah Tuntutan, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Bangkalan
Senin, 1 September 2025 | 20:00 WIB
Bangkalan, NU Online Jatim
Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus melakukan demosntrasi di Kabupaten Bangkalan. Kelompok ini terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Bangkalan (Himaba), dan Aliansi BEM Bangkalan Bersatu (AB3).
Sejumlah organisasi tersebut mendesak DPRD Bangkalan memenuhi sejumlah tuntutan. Mereka berorasi secara lantang dan masuk ke Gedung DPRD untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Korlap Aksi Demonstrasi, Rifal Ardiansyah menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral kepada wakil rakyat agar tidak mengabaikan aspirasi.
“Kami akan tetap mengawal proses dari tuntutan tersebut dan akan kembali turun jika tuntutan ini tidak terealisasi. Jangan sampai janji hanya tinggal janji,” ucapnya, Senin (01/09/2025)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI.
"Kami akan menyampaikan aspirasi mahasiswa, baik secara tertulis melalui surat resmi kepada Mahkamah Kehormatan (MK), maupun secara lisan dalam forum-forum strategis, agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan setiap kebijakan,” terangnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sebagai informasi, Aksi Demonstrasi ini berakhir dengan damai. Pihak DPRD Bangkalan menyambut baik dan menerima tuntutan dari aksi mahasiswa tersebut.
Tuntutan Cipayung Plus Bangkalan:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
- Membatalkan tunjangan dan kenaikan gaji DPR RI melalui rapat paripurna.
- Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi.
- Membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
- Menjamin keterlibatan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman dalam setiap proses hukum.
- Menindak secara hukum secara transparan dan terbuka oknum Polri yang terlibat dalam tindakan represif, tidak hanya berhenti pada sanksi etik internal.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND