Tapal Kuda

Gus Baha: Penghalalan Ghanimah adalah Terobosan Besar dalam Fiqih Islam

Senin, 1 September 2025 | 21:00 WIB

Gus Baha: Penghalalan Ghanimah adalah Terobosan Besar dalam Fiqih Islam

KH Bahaudin Nursalim. (Foto: NOJ/Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim atau Gus Baha menegaskan bahwa penghalalan ghanimah (harta rampasan perang) di era Rasulullah SAW merupakan terobosan besar dalam fiqih Islam.

 

Hal itu disampaikan dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Salafiyah, Kota Pasuruan, Senin (01/09/2025).

 

Menurut Gus Baha, sebelum masa Rasulullah SAW, ghanimah berstatus haram karena dianggap amwâlul kuffâr (harta milik orang kafir). Namun Rasulullah kemudian menghalalkannya dengan alasan kemaslahatan umat.

 

“Ghanimah dihalalkan merupakan sebuah ide fiqih besar yang berbeda dengan umat sebelumnya. Sebab kalau tetap diharamkan, justru akan membahayakan orang-orang shalih,” ungkapnya.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang, Jawa Tengah, itu mencontohkan, saat Indonesia dijajah Jepang, masih ada peralatan militer Belanda yang tertinggal. Barang-barang itu jelas termasuk amwâlul kuffâr.

 

“Kalau kita bilang itu milik Belanda lalu dikembalikan, bisa jadi senjata itu ditembakkan lagi ke kita. Padahal niatnya mengembalikan. Karena itu, penghalalan ghanimah di era Rasulullah adalah jawaban logis untuk menyelamatkan umat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan bahwa fiqih Islam selalu bisa diuji dengan logika. Keputusan-keputusan hukum yang lahir di masa Nabi bukan hanya hasil wahyu, tetapi juga disertai pertimbangan akal sehat dan realitas sosial.

 

“Ilmu ini bisa diuji, dan ujian itu yang memenangkan logika,” pungkasnya.

 

Melalui penjelasan itu, Gus Baha ingin menegaskan bahwa fiqih Islam memiliki keluwesan, sekaligus kemampuan untuk menjawab tantangan zaman dengan tetap berpijak pada prinsip kemaslahatan umat.