Tapal Kuda

PMII Probolinggo Desak Presiden Lepas Jabatan Kapolri dan Kawal Kasus Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:00 WIB

PMII Probolinggo Desak Presiden Lepas Jabatan Kapolri dan Kawal Kasus Ojol

Seragam ojek online atau ojol. (Foto: NOJ/ISt)

Probolinggo, NU Online Jatim

Peran polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik. Polisi bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, mencegah kejahatan, dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Polisi memainkan peran kunci dalam memastikan stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. Dalam konteks ini, polisi harus menyeimbangkan antara memastikan keamanan dan melindungi hak serta kebebasan warga negara.


Kinerja kepolisian dalam menangani konflik di masyarakat Indonesia kerap menjadi perhatian publik. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah bagaimana kepolisian menangani berbagai konflik yang terjadi, termasuk ‘represifitas’ yang berujung pada kebrutalan penanganan aksi massa yang sedang menyuarakan hak-haknya sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin oleh konstitusi, dan pengambilan langkah penegakan hukum yang pada realitasnya selalu meninggalkan luka kesewenang-wenangan dalam menghadapi aksi demonstrasi penyampaian hak. 


Aparat kepolisian Indonesia kembali menunjukkan tindakan brutal. Saat menyikapi aksi massa di Jakarta Pusat dalam menyuarakan hak kebebasan berpendapat di muka umum, terjadi insiden yang diduga disengaja oleh aparat Brimob yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis hingga meninggal dunia saat pembubaran massa di kawasan Pejompongan. Peristiwa ini menambah catatan represifitas aparat terhadap sipil yang sedang menyuarakan hak berdemonstrasi pada Kamis (28/08/2025).


Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo, Dedi Bayu Angga mengatakan, dari kejadian Affan bisa diketahui bagaimana bentuk kebebasan berpendapat dibungkam secara brutal, darah rakyat tidak boleh tumpah sia-sia, ini akan memantik seluruh elemen untuk terus bergerak.


Menurutnya, insiden pada 28 Agustus 2025 menjadi alarm keras bahwa reformasi Polri untuk menjamin hak-hak sipil bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda. Tanpa langkah tegas, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu serta giliran bagi siapa pun yang berani menyuarakan hak berpendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi. 


PC PMII Probolinggo berkomitmen akan terus mengawal reformasi Polri dan proses hukum insiden tewasnya Affan Kurniawan dengan membuka ruang diskusi publik, mengawal isu publik terkait hak berpendapat sipil, serta menggalang solidaritas masyarakat sipil dan aktivis hingga keadilan ditegakkan.


“Semoga Indonesia dijauhkan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam menyuarakan hak,” jelasnya.


Berikut ini tuntutan PC PMII Probolinggo:

  1. Mencopot jabatan Kapolri dari Listyo Sigit Prabowo dan menuntut semua oknum anggota dan atasan kepolisian bertanggung jawab atas Insiden kasus Affan Kurniawan dengan diadili secara transparan, dan tidak berhenti pada etik. 
  2. Beri perlindungan dan kompensasi bagi keluarga korban, negara wajib hadir dan menjamin keadilan hukum. 
  3. Moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa, sampai SOP crowd control direvisi sesuai standar HAM Internasional. 
  4. Reformasi institusi Polri dari budaya permisif terhadap kekerasan yang cenderung melindungi anggota kepolisian yang melanggar etik. 
  5. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan intervensi brutal oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi massa saat undang-undang menjamin kebebasan berekspresi dan menyuarakan hak di muka umum. 
  6. PC PMII Probolinggo akan mengawal secara melekat isu-isu keadilan dan penegakan hukum yang menyangkut aktivis dan sipil untuk mendorong reformasi Polri dari mental kesewenang-wenangan dan brutal.