• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Matraman

Harlah Ke-54, Kopri Ponorogo Gelar Webinar Kekerasan Seksual

Harlah Ke-54, Kopri Ponorogo Gelar Webinar Kekerasan Seksual
Webinar yang diadakan PC Kopri Kabupaten Ponorogo. (Foto: NOJ/ Taufik)
Webinar yang diadakan PC Kopri Kabupaten Ponorogo. (Foto: NOJ/ Taufik)

Ponorogo, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Kabupaten Ponorogo menggelar webinar tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan, Sabtu (04/12/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-54 Kopri.

 

Fitria Ulfatun Nigmah, panitia webinar tersebut mengatakan, institusi pendidikan sejatinya adalah tempat tumbuh kembang peserta didik dalam urusan literasi dan pengembangan soft skill. Keberadaan institusi pendidikan harusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. 

 

"Tetapi, nampaknya hal ini tidak berlaku bagi para penyintas. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam kasus kekerasan seksual," katanya.

 

Menurut Fitria, hal itu menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional masih harus lebih serius dalam menanggapi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagai bagian dari upaya penghapusan diskriminasi. 

 

"Kita harus berperan andil dalamnya untuk tidak ada lagi ada korban atau pelaku dalam kekerasan seksual tersebut," jelasnya.

 

Lebih lanjut Fitria menyampaikan, dalam webbinar kali ini Kopri membahas pengertian kekerasan seksual hingga bentuk-bentuk kekerasan seksual di dunia pendidikan. Serta keterkaitannya dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di perguruan tinggi. 

 

"Sehingga setelah mengetahui tentang pengertian, bentuk bentuk kekerasan seksual kita mampu mengetahui penanganan dan pencegahan dari diri kita sendiri sebagai kader PMII," paparnya.

 

Sementara itu, Asmi Mustaqim, Dosen IAIN Ponorogo yang merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi bahaya kekerasan seksual. 

 

"Langkah awal yaitu tentang pengenalan apa itu kekerasan seksual dalam dunia pendidikan, selanjutnya mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual, serta bagaimana penanganan atau pencegahan dalam kekerasan seksual," tuturnya.

 

Ia menegaskan, yang terpenting dalam kekerasan seksual ini adalah bagaimana mencegah atau menghindari hal hal yang sifatnya negatif.

 

Umi Khorirotin Nasichah, Konselor Komunitas Perlindungan Perempuan Dan Anak Nusantara (Koppatara) sekaligus Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Timur menambahkan, pihaknya fokus pendampingan dan pemberdayaan korban kekerasan. 

 

 

"Dalam hal ini jenis jenis kekerasan seksual dalam perspektif Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 juga perlu diketahui," ungkapnya.

 

Penulis: Taufik

Editor: Romza

 

 


Editor:

Matraman Terbaru