Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Keislaman

Bagaimana Hukum Mengambil Uang Suami?

Sejumlah ketentuan diberlakukan saat suami tidak menafkahi istri dan keluarga. (Foto: NOJ/DIm)

Di  era kini, banyak ditemui kenyataan bahwa istri juga bekerja, bahkan tidak jarang lebih mampu secara ekonomi dibanding suami. Dalam situasi di mana istri yang ternyata memberikan nafkah dikarenakan lebih kaya dan suaminya miskin, para ahli fiqih berpendapat bahwa istri boleh menafkahi sang suami. Dengan catatan, biaya yang telah dikeluarkan tetap dianggap sebagai utang suami. Sang suami wajib membayarnya apabila sudah mampu.

 

Apabila istri dengan rela memberikannya tanpa dianggap utang, maka hal ini lebih baik, dan dia (istri) akan mendapat pahala ganda; pahala karena hubungan persahabatan dan pahala telah bersedekah. (Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, halaman 130).  

 

Bagaimana jika suami mampu, tetapi menahan menafkahi istri dan keluarganya?
 

 

Hadits ini menunjukkan wajibnya seorang suami berbuat baik pada istrinya dan menunaikan hak istri dan anak yang menjadi kewajibannya.

 

 

 

 

Demikian ringkasan penjabaran hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri yang begitu luas, lentur dan adil, dalam sudut pandang para ulama dan pendapat madzhab. Hal ini dikarenakan Islam menghendaki tercapainya tujuan membentuk pernikahan dan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, bahagia lahir dan batin. Pembagian peran dan pemenuhan kebutuhan itu hendaknya dijalankan sesuai ketentuan syariat,  juga saling ridla dan menghargai atas keterbatasan masing-masing. Serta saling membantu untuk kebaikan. 
 

Wallu a’lam bisshawab.

 

Hj Bashirotul Hidayah adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amanah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

Hj Bashirotul Hidayah
Editor: Syaifullah

Artikel Terkait