Peringatan Hari Buruh Sedunia dan Pandangan dalam Hukum Islam
Senin, 1 Mei 2023 | 06:30 WIB
Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Banyak cara yang dilakukan sejumlah kalangan untuk memperingati hari istimewa ini. Dari mulai menggelar diskusi, aksi dan refleksi sebagai bentuk kepedulian terhadap hari buruh tersebut.
Di antara pembahasan dalam fikih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijarah. Ijarah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijârah berupa jasa.
Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijarah tidak berupa barang melainkan berupa manfaat, baik manfaat barang maupun manfaat orang (manfaat yang lahir dari pekerjaan orang yang dibahasakan sekarang dengan jual jasa).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sedangkan `iwâdl atau imbalan atas manfaat itu disebut ujrah, yang menjual disebut mu’jir/ajîr, dan yang membeli disebut musta’jir. Dengan mencermati unsur-unsur ijârah tersebut, kita dapat memastikan bahwa akad kerja sama antara perusahaan dan buruh atau antara majikan dan karyawan (أرباب العمل وعمالهم) merupakan bagian dari padanya, yakni termasuk akad ijârah. Majikan sebagai musta’jir dan karyawan/buruh sebagai ajîr.
Akad kerja sama tersebut sah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang mengacu pada prinsip-prinsip akad di antaranya yaitu; Pertama, bahwa hukum asal dalam persoalan muamalat adalah ibâhah (الاصل فى المعاملات الاباحة). Dengan demikian, untuk membolehkan suatu praktik muamalat tidak perlu mencari dalil yang membolehkannya, karena yang terpenting adalah adanya keyakinan bahwa tidak ada dalil yang melarang. Kaidah mengatakan bahwa المعاملات طلق حتى يعلم المنع bahwa persoalan-persoalan muamalat itu longgar sampai ada dalil yang melarang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kedua, fikih muamalat dibangun di atas prinsip-prinsip umum (المبادئ العامة) seperti keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan tolong menolong.
Ketiga, persoalan muamalat lebih menitik-beratkan pada substansi dan hakikat daripada bungkus dan format (العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Keempat, fikih muamalat dibangun di atas dasar memperhatikan `illat dan maslahat (مراعاة العلل والمصالح).
Oleh karena muaamalah selalu mengandaikan keterlibatan aktif dua belah pihak, maka dipersyaratkanlah sebuah ikatan dalam hubungan keduanya, itulah yang dalam fikih disebut dengan fikih `uqûd, yaitu fikih yang mengatur persoalan akad, kontrak atau perjanjian, seperti jual-beli, sewa, dan gadai.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Secara garis besar akad ada 2 macam
1. Akad tabarru`, yaitu akad di mana salah satu pihak memberi tanpa menerima dari pihak lain.
2. Akad mu`âwadlah, yaitu akad di mana masing-masing dari kedua belah pihak menerima sesuatu sebagai imbalan atas apa yang ia berikan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
المعاوضة هي التى يأخذ فيها العاقد مقابلا لما يعطيه.
Di bawah akad muadadlah inilah bernaung peraturan (kontrak) kerja antara seorang buruh dengan perusahaannya.
Akad ini bisa dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat:
1. Kerelaan kedua belah pihak (التراضي)
2. Tidak mengandung riba
3. Tidak mengandung gharar atau penipuan
4. Tidak mengandung dharar (mara bahaya)
5. Tidak ada pemerasan (عدم الاستغلال).
Demikianlah fikih mengatur urusan antara pekerja dan perusahaan yang mensyaratkan adanya beberapa prinsip utama yang menghindarkan kedua belah pihak dari kerugian. Baik kerugian moril (kebebasan) maupun materiil (gaji dll). Sesungguhnya bukanlah hal yang sulit menjalin hubungan yang baik antar pengusaha dan pekerja, karena pada dasarnya kelima prinsip fikih muamalah di atas merupakan penerapan dari nilai-nilai kemanusiaan.
Namun, mengatasi keterangan di atas adalah sebuah hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
قال الله تعالى : ثلاثة اناخصمهم يوم القيامة, رجل أعطى بى ثم غدر, ورجل باع حرا فاكل ثمته, ورجل اسبتأجراجيرا فاستوفى منه ولم يعطه اجره
Artinya: Allah Ta’ala berfirman: Tiga orang yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti. Orang yang bersumpah atas nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual manusia merdeka kemudian ia memakan uangnya, dan orang yang memperkerjakan buruh, lalu setelah buruh bekerja tidak diberikan upahnya.
Artikel diambil dari: Konsep Buruh dalam Fiqih
Selamat merayakan hari buruh, dan semoga para pekerja mendapatkan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND