Metropolis

Ketum MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Sabtu, 20 Maret 2021 | 20:20 WIB

Ketum MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI. (Foto: NOJ/Nur Faishal)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran tentang vaksinasi saat Ramadlan. Selain itu, MUI juga berpesan supaya masjid-masjid yang akan melaksanakan tarawih tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Kan sudah ada edaran dari MUI. Cuma anjurannya vaksin dilaksanakan malam hari. Tapi umpama siang hari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib dan sesuai standar sebagaimana yang telah ditentukan, siang hari ya boleh,” kata Kiai Miftah usai acara seminar nasional tentang Syaikhona Kholil Bangkalan di Surabaya, Sabtu (20/03/2021).

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Menurut kiai yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, vaksinasi pada siang hari saat bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

“Tidak (membatalkan puasa). (Vaksin) Itu, kan, fungsinya hanya untuk memperlancar isi perut saja, semacam nutrisi, penguat saja,” terangnya.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Imbauan saat Ramadlan

Dan khusus saat bulan Ramadlan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunnah Kota Surabaya tersebut berpesan agar masjid-masjid tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik saat menggelar shalat tarawih dan kegiatan keagamaan lain.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Para jamaah shalat tarawih diharapkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur berjarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer. Hal itu tidak lain sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

 

“Kami imbau agar tetap prokes ini tetap dilaksanakan dengan baik karena itu juga bagian dari ajaran agama Islam,” tegasnya.

 

Kiai Miftah mengajak setiap orang perlu terlibat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Karena pahalanya seperti yang pernah disabdakan oleh Rasulullah di dalam sebuah hadits.

 

“Ada sebuah hadits menyatakan, melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid. Padahal tidak mati dia, tapi pahalanya sudah didapatkan,” tandasnya.

 

Editor: Syaifullah

ADVERTISEMENT BY ANYMIND