Surabaya, NU Online Jatim
Salah satu rangkaian Hari Lahir (Harlah) Ke-101 NU yang berpusat di Yogyakarta adalah Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Hotel Melia Purosani, Jalan Mayor Suryotomo, Gondomanan, Yogyakarta pada tanggal 30 Januari 2024 mendatang.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Harlah Ke-101 NU, Syarif Munawi, Konbes NU di Yogyakarta ini akan membahas dan menyempurnakan beberapa Peraturan Perkumpulan (Perkum).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pertama, Perkum NU yang berkaitan dengan Pembahasan dan Penetapan Hukum Atas Masalah Keagamaan dan Kemasyarakatan, yang dalam praktik sehari-hari dikenal sebagai Bahtsul Masa’il.
"Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan mengatur dasar dan wewenang pembahasan dan penetapan hukum, metode dan proses pengambilan keputusannya, serta hal-hal terkait lainnya," katanya kepada NU Online pada Sabtu (27/1/2024).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kedua, penyempurnaan Perkum tentang pengelolaan fasilitas kesehatan NU. Hal ini sebagai rujukan dalam mengelola fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh NU di berbagai tingkatan.
"Konbes NU kali ini juga dimaksudkan untuk menyempurnakan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan NU sebagai rujukan dalam pengelolaan fasilitas kesehatan di lingkungan Nahdlatul Ulama," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Selain itu, lanjut Syarif, ada juga beberapa penyempurnaan Peraturan Perkumpulan lain. "Termasuk di antaranya adalah Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan dan Pengukuran Kinerja," pungkasnya.
Selain Konbes NU, kegiatan Harlah Ke-101 NU ini juga mengagendakan Istighatsah di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Bantul, Yogyakarta pada Ahad (28/1/2024); Halaqah Nasional Strategi Peradaban NU di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak pada Senin (29/1/2024); dan Resepsi Peringatan Hari Lahir ke-101 Nahdlatul Ulama di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta pada Rabu (31/1/2024).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sebagaimana informasi, Konferensi Besar dalam Anggaran Dasar NU Pasal 22 merupakan salah satu dari permusyawaratan tingkat nasional NU. Di dalam Anggaran Rumah Tangga NU pasal 76 dijelaskan, Konbes merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Konbes dihadiri oleh anggota pleno PBNU dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND