Parlemen
Alasan DPRD Jatim Terus Kawal Raperda Pesantren
Surabaya, NU Online Jatim
Peran pondok pesantren di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi, mulai zaman penjajahan, pra kemerdekaan, hingga pasca kemerdekaan seperti sekarang ini. Dalam catatan sejarah Indonesia, kontribusi perlawanan terhadap kolonial juga banyak dimotori oleh tokoh santri. Perang pra kemerdekaan di abad ke-19 diinisiasi oleh Pangeran Diponegoro yang juga seorang santri tulen.
Tidak hanya, itu perkembangan jumlah pesantren pun turut meningkat tajam. Bahkan Jawa Timur memiliki jumlah pesantren yang paling banyak di Indonesia. Saat ini jumlah pesantren yang berdiri di Jawa Timur kurang lebih sebanyak 4.600-6.000 pesantren.
Atas dasar inilah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menjadi pelopor untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah mengungkapkan, bahwa Raperda ini adalah tindah lanjut dari Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
“Disinilah titik temunya ada pesan atributif yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah khususnya Pasal 46 dan Pasal 48 UU No.18/2019. Bagaimana pengembangan pesantren ini berikutnya maka perlu intervensi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Anggota F-PKB DPRD Jawa Timur ini optimis bahwa usulan Raperda akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Jawa Timur.
“Saya yakin usulan Raperda ini bisa diterima. Mengingat urgensi Peraturan Daerah (Perda) pondok pesantren memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa proses pembuatan Raperda sudah sampai pada tahap penyampaian prakarsa Raperda inisiatif untuk mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Jawa Timur.
“Sabtu (7/11/2020) lalu sudah digelar penyampaian prakarsa raperda inisiatif untuk mendapat persetujuan dari anggota DPRD Jatim,” pungkasnya.