Tuban, NU Online Jatim
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur merupakan pelopor adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren. Adanya Raperda ini sebagai wujud perhatian anggota parlemen untuk meningkatkan pengembangan pondok pesantren di Jawa Timur.
Atas dasar tersebut, Fauzan Fuadi, Ketua F-PKB DPRD Jawa Timur melakukan reses di Yayasan Al Futuhiyyah, Dusun Genengan, Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban, Selasa (10/11/2020). Kegitan juga dihadiri oleh utusan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Montong.
Menurut Fauzan Fuadi, reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Raperda pesantren. Karena itu dirinya meminta masukan dari masyarakat demi penyempurnaan pelaksanaan aturan tersebut.
“Kami mohon doa restu dari masyarakat Tuban, dalam rangka persiapan pembahasan Raperda tentang pondok pesantren yang kemarin sudah masuk di paripurna,” katanya.
Dalam agenda ini, Fauzan memaparkan terkait 9 poin penting yang terdapat pada Raperda. Di antaranya adalah, pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan, pengembangan pesantren sebagai sarana dakwah Islamiyah, pengembangan pesantren sebagai agen pemberdayaan masyarakat, kesetaraan ijazah dan kelulusan.
“Juga status kelembagaan pesantren sebagai pusat data, informasi dan teknologi, koordinasi dan kerja sama, dan partisipasi,” tambahnya.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur ini juga meminta saran dan pendapat kepada masyarakat yang merupakan para tokoh utama, warga pesantren, dan santri.
“Raperda ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikawal demi keberlangsungan pesantren,” terangnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Raperda memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat di Jawa Timur.
“Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan maksimal dan tentunya Raperda yang dihasilkan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor: Risma Savhira