Komnas HAM Desak Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Peserta Aksi yang Ditahan
Rabu, 3 September 2025 | 21:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi demonstrasi yang masih ditahan. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai kunjungan lapangan ke Polda Metro Jaya pada Senin, (1/9/2025) lalu.
“Yang pertama, Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditangkap. Yang kedua, kami mendorong agar Polda bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Yang ketiga, berikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang ditangkap dan ditahan,” katanya dikutip NU Online dari laman resmi Komnas HAM pada Rabu (3/9/2025).
Dalam kunjungan itu, Anis mengaku telah melakukan koordinasi dan menghimpun data terkait penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.
Anis mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya 1.683 orang yang ditangkap, di mana 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya telah dibebaskan.
Namun demikian, masih terdapat puluhan keluarga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas nasib anggota keluarganya yang ditahan.
“Kami juga bertemu dengan 19 keluarga korban yang masih menunggu informasi dari Polda Metro Jaya tentang keberadaan dan status hukum anak atau anggota keluarga mereka yang ditangkap,” jelas Anis.
Desakan ini juga datang di tengah gelombang tuntutan rakyat yang membesar di media sosial, salah satunya melalui gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang menuntut pembebasan demonstran, penghentian kekerasan aparat, serta transparansi dalam proses hukum.
Salah satu dari 17 tuntutan rakyat yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025 adalah pembebasan seluruh peserta aksi yang ditahan tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Sembilan, bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. Sepuluh, hentikan tindakan represif aparat kepolisian," tulis 17 jangka pendek tuntutan rakyat.
"Lakukan reformasi kepolisian agar profesional dan humanis," tulis poin kelima dalam 8 tuntutan rakyat jangka panjang yang bakal ditagih pada 31 Agustus 2026.
Terpopuler
1
Jejak Demo di Surabaya: Gedung Grahadi hingga Polsek Tegalsari Dibakar
2
Dalil Merayakan Maulid Nabi Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits
3
Gusdurian Mojokerto Terima Penghargaan Gusdurian Award 2025 di Jakarta
4
PCNU bersama Tokoh Lintas Agama Respons Situasi Terkini Sosial Politik di Surabaya
5
3 Keutamaan Membaca Shalawat di Bulan Maulid
6
Kisah Menara Masjid Jamik Al-Anwar dan Doa Mbah Hamid Pasuruan
Terkini
Lihat Semua