DPRD Jatim Respons Keras Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Berlabel Halal
Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB
A Toriq A
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Peredaran jajanan anak yang ditemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan terbukti mengandung unsur babi (porcine) namun dilabeli halal mendapat respons keras dari anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Anggota DPRD Jatim, Abdullah Muhdi mengatakan, ada 9 jajanan yang mengandung unsur babi dan terlabeli halal, tentu peredaran makanan ini sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan terutama di kalangan orang tua dan masyarakat Muslim yang menjunjung tinggi prinsip kehalalan makanan.
"Ini tentu menjadi perhatian serius di wilayah Jawa Timur, karena sasarannya adalah anak-anak. Jika kemudian kita acuh dan abai terhadap peristiwa seperti yang terjadi di beberapa tempat ini, tentunya sangat berbahaya," kata Muhdi, Rabu (24/04/2025).
Anggota Komisi A ini mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada terhadap jajanan yang dikonsumsi anak-anak. Himbauan yang sama juga ditujukan kepada pemerintah melalui dinas terkaitnya.
"Hal ini sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat Muslim," terangnya.
Muhdi mendorong pihak berwajib dan pemerintah untuk segera mitigasi, menarik produk di pasaran, serta menghentikan peredaran makanan bercap halal namun haram ini. Pasalnya telah mencoreng kepercayaan masyarakat akan kesakralan lebel halal itu.
"Ini bukan hanya soal norma agama, tapi juga soal transparansi label dan perlindungan konsumen, terutama bagi anak-anak kita yang paling rentan," jelasnya.
Terkait jajanan anak yang ternyata juga dijajakan secara online, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak tegas dengan berkomunikasi dengan penyedia layanan platform e-commerce. Penyedia platform e-commerce harus selalu mengontrol konten dan segera memblokir akun yang menjajakan produk namun melanggar ketentuan.Â
"Hal yang sama juga harus dilakukan supermarket atau minimarket. Kami mengimbau kepada seluruh supermarket untuk memeriksa kembali barang-barang yang diterbitkan oleh lembaga halal pusat," tuturnya.
Pihaknya juga meminta pihak berwenang menyelidiki pemberian label halal pada makanan mengandung unsur babi tersebut. Apakah pemberian lebel tersebut dilakukan oleh lembaga di kepemerintahan atau di cap sendiri oleh pembuat produk semua harus terselidiki.
"Makanan ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Jika ditemukan unsur keteledoran dalam labelisasi, maka pelaku harus diberi sanksi yang tegas agar tidak kembali terulang di kemudian hari," pungkas Muhdi.
Terpopuler
1
Puang Makka Kunjungi Lumajang, Teguhkan Spirit Thariqah di Halaqah Sufi Interaktif
2
Kader Fatayat NU di Mojokerto Raih Gelar Doktor Predikat dengan Pujian
3
3 Nasihat Rasulullah bagi Pasangan yang Melaksanakan Pernikahan
4
Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Waspada Covid-19: Warga Jangan Panik
5
Ketua PBNU Soroti Eksploitasi Sumber Daya Alam di Raja Ampat
6
Perintah Menjaga Lingkungan dalam Al-Qur'an
Terkini
Lihat Semua