Madura

PCNU Bangkalan Apresiasi Kebijakan Bupati soal Pembebasan BPHTB

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB

PCNU Bangkalan Apresiasi Kebijakan Bupati soal Pembebasan BPHTB

Ketua PCNU Bangkalan, KH Muhammad Makki Nasir. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Bangkalan, NU Online Jatim

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, KH Muhammad Makki Nasir, memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peralihan hak melalui wakaf.

 

"Kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dalam mewakafkan aset untuk kepentingan sosial dan keagamaan," ujarnya kepada NU Online Jatim, Ahad (27/07/2025).

 

Ia menyebutkan, selama ini banyak lembaga keagamaan dan sosial di Bangkalan yang mengalami kendala dalam proses balik nama aset, terutama untuk tanah dan bangunan yang akan diwakafkan.

 

"Mayoritas aset tersebut masih berstatus kepemilikan perorangan, sehingga jika ingin dialihkan menjadi aset wakaf, harus melalui proses pembayaran BPHTB yang cukup memberatkan," ucapnya.

 

Ia menambahkan, banyak masjid, pesantren, dan madrasah di Bangkalan yang menempati tanah wakaf, tetapi sertifikatnya masih atas nama perorangan atau keluarga. Hal ini menimbulkan kerumitan hukum di kemudian hari.

 

"Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembebasan BPHTB untuk kategori peralihan wakaf. Kebijakan ini merupakan respons atas usulan yang diajukan oleh PCNU Bangkalan," terangnya.

 

Kiai Makki menuturkan, kebijakan pembebasan BPHTB untuk wakaf ini merupakan terobosan penting dalam mendukung pengembangan aset keagamaan di Bangkalan.

 

"Tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memperkuat pondasi hukum aset-aset wakaf yang selama ini menjadi tulang punggung kegiatan sosial dan pendidikan di masyarakat," ungkap Kiai Makki.

 

Dirinya mengatakan, masyarakat Bangkalan, khususnya Nahdliyin, menyambut gembira kebijakan ini. Banyak yang sebelumnya ragu untuk mewakafkan tanah karena biaya administrasi yang tinggi, kini mulai memproses pengalihan hak.

 

"PCNU Bangkalan juga akan terus mendampingi masyarakat dalam mengurus peralihan hak tanah wakaf. Kami akan mengawal kebijakan ini melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Bangkalan," pungkasnya.