PBNU Atur Sistem Bahtsul Masail untuk Konsolidasi Tata Kelola Organisasi
Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, mengungkapkan alasan di balik pengaturan sistem dalam Bahtsul Masail oleh PBNU, yang diatur melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum) No 2 tahun 2024. Menurut Kiai Zulfa, langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengonsolidasikan tata kelola organisasi mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
“Perkum ini dibuat dalam rangka memperkuat konsolidasi dan koherensi Organisasi, karena sebagai organisasi yang sangat besar, NU perlu melakukannya, agar berikutnya dapat melakukan penataan hukumah diniyyah dari tingkat MWC sampai pusat,” terangnya saat mengisi acara Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Asrama Haji Ambon, Kamis (3/10/2024).
Alasan lainnya yakni untuk mengukuhkan keputusan keagamaan yang bersifat nasional seperti penentuan awal Ramadhan dan Syawal, bukan khas kedaerahan. Hal tersebut, menurutnya, untuk mempertahankan adanya perbedaan sekaligus memperkuat keputusan keagamaan organisasi bagi masyarakat luas.
Selanjutnya, Kiai Zulfa menceritakan bahwa para ulama NU pada zaman syuriyah dipimpin KH Ali Maksum kerap mengalami stagnasi (mawquf) dalam merumuskan hukum. Pengurus LBM NU lalu sowan kepada kiai asal Krapyak, Yogyakarta tersebut. Hal itu menjadi titik tolak mengapa para ulama NU beralih dari qauli ke manhaji dalam hal istinbath hukum.
“Perkum ini dibuat untuk menentukan manhaj atau metode pengambilan keputusan yang sama,” sambung Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU tahun 2010-2015 itu.
Sebelumnya, Kiai Zulfa mengungkapkan bahwa tradisi bahtsul masail sudah ada sejak tahun 1935 bahkan jauh sebelum itu. Keterangan tersebut ditemukannya dalam kitab Rihlatu Jawa al-Jamilah karya Soleh bin Ali al-Hamid dari Yaman.
Bahtsul masail adalah ijtihad/taqrir jama’i yang dilakukan oleh para ulama NU dalam rangka menggali solusi hukum Islam dalam menjawab berbagai masalah yang muncul belakangan. Sebab, perubahan ruang dan waktu dapat mempengaruhi perubahan hukum.
Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan di beberapa kota. Acara ini berlangsung sejak Juli 2024 dengan menghadirkan narasumber dari kalangan ulama dan akademisi.
Acara tersebut dihadiri Katib Aam PBNU KH Said Asrori, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin, sejumlah Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama seprovinsi Maluku serta aivitas akademika IAIN Ambon.
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
2
Siswa MI Bilingual Roudlotul Jannah Prambon Raih Juara 1 Pildacil Porseni Jatim
3
Innalillahi, Mustasyar PCNU Tuban KH Cholilurrohman Wafat
4
Polemik Sound Horeg, Dosen Ma'had Aly Lirboyo: Perlu Ada Solusi Bersama
5
Pesantren Al-Anwar Pacitan Gelorakan Mars Syubbanul Wathan di Festival Rontek 2025
6
Khutbah Jumat: Inspirasi Dakwah dan Perjuangan Nabi Musa saat Muharram
Terkini
Lihat Semua