NU Online

Presiden Prabowo Tetapkan Pencairan THR Bagi ASN Hingga Ojek Online

Rabu, 12 Maret 2025 | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Pencairan THR Bagi ASN Hingga Ojek Online

Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). (Foto: tangkapan layar)

Surabaya, NU Online Jatim

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,3 juta orang, dengan besaran tunjangan yang diberikan sebesar 100 persen. Adapun pencairan THR dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.


"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).


Prabowo juga mengatakan bahwa THR akan diberikan untuk para karyawan swasta, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Tidak hanya itu, Prabowo mengumumkan adanya penurunan tiket pesawat sebesar 13-14 persen yang mulai berlaku selama dua minggu liburan Idul Fitri. Ia juga mengumumkan bahwa penurunan harga juga terjadi pada tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.


"Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadhan dan liburan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi demikian juga dalam tingkat konsumsi. Untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadhan ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," jelasnya.


Kemudian, Prabowo menginformasikan bahwa bonus hari raya akan diberikan untuk pengemudi dan kurir online.


"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi ojek online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ucapnya kemarin.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam mengambil kebijakan ini karena mempertimbangkan banyaknya jumlah ojol yang aktif di seluruh Indonesia berjumlah 250 ribu pengemudi.


"Kurang lebih 1-1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time," ungkapnya.