Surabaya, NU Online Jatim
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,3 juta orang, dengan besaran tunjangan yang diberikan sebesar 100 persen. Adapun pencairan THR dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/presiden-prabowo-tanda-tangani-pp-nomor-11-2025-tentang-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-asn-ffy7P