Keislaman

Alasan Sibuk, Boleh Jamak Shalat?

Kamis, 24 Desember 2020 | 06:00 WIB

Alasan Sibuk, Boleh Jamak Shalat?

Saat sibuk seperti disebabkan macet, apakah bolewh menjamak shalat. (Foto: NOJ/JPc)

Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim, kapan pun dan di manapun. Artinya kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali keadaan berbicara lain. Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.

 

Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan jamak shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jamak shalat.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Artikel diambil dariHukum Jamak Shalat Karena Kesibukan

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Sebagian ulama fiqih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir). Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang  menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi:

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

  وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Artinya: Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir. ​​​

ADVERTISEMENT BY ANYMIND