Malang Raya
PCNU Kota Batu Gelar Bedah Perpres Pendanaan Pesantren
Batu, NU Online Jatim
Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Batu dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Banangsa (PKB) Kota Batu melakukan pertemuan.Kegiatan dalam rangka membedah Perpres tersebut dan dilangsungkan di aula Klinik PCNU Kota Batu, Selasa (21/09/2021).
"Dana penyelenggaraan pesantren belum bisa diakses begitu saja oleh pondok pesantren, untuk itu kami akan membentuk tim khusus untuk mempermudah aksesnya," kata H A Budiono, Ketua PCNU Kota Batu.
Ia menegaskan tim yang terbentuk akan memberikan sosialisasi agar pondok pesantren di bawah naungan NU. Hal tersebut dilakukan agar pesantren dapat menyesuaikan ketentuan yang ada di dalam Perpres tersebut.
"Nantinya tim yang terbentuk akan memberikan pembinaan agar pondok-pondok pesantren menyesuaikan ketentuan yang ada di dalam perpres," tuturnya.
Merujuk Perpres No 82 tahun 2021 pasal 1 ayat 3, dana abadi dialokasikan khusus untuk pesantren yang bersifat abadi. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Ditekennya perpres pada Kamis (02/09/2021) menjadi angin segar bagi penyelenggara pondok pesantren. Dan H Budiono berharap semua pondok pesantren bisa mengakses dana abadi sebagaimana mestinya.
"Dengan lahirnya perpres ini pondok pesantren bisa mengakses dan menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Turut hadir pula dalam bedah perpres tersebut sejumlah badan otonom, lembaga, Ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), DPC PKB, serta DPRD PKB Kota Batu.
Penulis: Yanwar Setiyo Putra
Editor: Syaifullah