Ngawi, NU Online Jatim
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ngawi sangat mengapresiasi atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Hal tersebut sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap masa depan pesantren di Tanah Air.
“Lahirnya Perpres ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pesantren,” kata Ketua PCNU Kabupaten Ngawi, KH Ulinnuha Rozi, Sabtu (18/09/2021).
Disampaikan bahwa setelah sekian puluh tahun para kiai berjuang melalui diplomasi politik, akhirnya membuahkan hasil pada era Presiden Joko Widodo. Hal tersebut setidaknya dimulai dari ditetapkannya Hari Santri pada tahun 2015 dilanjut UU Pesantren pada tahun 2019.
“Dan yang paling baru dengan ditetapkannya Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” terangnya.
Secara khusus, dirinya berterima kasih kepada sejumlah partai, khususnya Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB atas perjuangan yang dilakukan. Dengan kegigihan bersama partai lain memperjuangkan legalitas tersebut hingga keluar menjadi Perpres.
Oleh karena itu, dirinya berharap penguatan khidmat PKB dapat bersinergi dengan para kiai pesantren di Ngawi. Hal itu untuk membantu terkait hal-hal yang berkaitan dengan legalitas formalitas pesantren. Karena seperti yang diharapkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar bahwa jangan sampai aturan ini akan membuat ribet kalangan pengasuh pesantren.
“Semoga ke depannya PKB Ngawi dapat membantu para kiai dalam hal legalitas formalitas pesantren,” harapnya.
Penulis: Basir Mustofa
Editor: Syaifullah