Metropolis

Termasuk Kripto, Tiga Bahasan Komisi Waqi'iyah Munas 2021

Kamis, 23 September 2021 | 11:00 WIB

Termasuk Kripto, Tiga Bahasan Komisi Waqi'iyah Munas 2021

Kripto jadi bahasan Komisi Waqi'iyah Munas Alim Ulama 2021. (Foto: KoinWorks)

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi Waqi’iyah (aktual) akan membahas tiga isu pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2021. Di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan kripto atau cryptocurrency dalam pandangan fikih.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Koordinator Komisi Waqi’iyah, H Mahbub Ma’afi menjelaskan bahwa pengambilan ketiga isu tersebut berdasarkan isu kontemporer dan tengah mencuat di masyarakat. Ketiganya merupakan usulan-usulan dari pengurus cabang dan wilayah yang diterima oleh panitia Munas.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

“Beberapa isu ditampung, kemudian dipilih mana isu-isu yang paling aktual,” tutur Mahbub, dikutip dari NU Online, Kamis (23/09/2021).

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Sejak Munas tertunda karena pandemi, ketiga isu pilihan yang akan diangkat pun sempat mengalami perubahan. Pada mulanya, tiga bahasan yang diambil adalah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan hukum ekspor benih lobster.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

“Namun, dirasa isunya selesai, hukum ekspor benih lobster kemudian diganti dengan kripto dalam pandangan fiqih untuk melengkapi kedua isu lainnya,” ungkapnya. 

 

Terkait hukum gelatin, Komisi Waqi’iyah akan membahas seputar pandangan ulama dalam melihat status hukum fiqih terkait penggunaan gelatin yang berasal dari babi, status hukum fiqih penggunaan gelatin yang berasal dari hewan halal, dan hukum pemerintah mendirikan pabrik gelatin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gelatin. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Kemudian, pada hukum daging berbasis sel akan dibahas seputar hukum sel hewan, seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan. Selain itu, hukum memakan daging berbasis sel seperti daging sapi atau ayam. 

 

Terakhir, untuk pembahasan kripto dalam pandangan fiqih akan disinggung terkait maksud komoditi atau sil’ah dalam pandangan fikih,  dan status kripto seperti bitcoin, ethereum, theter dan polkadot bisa diakui sebagai komoditi berdasarkan pengakuan pemerintah.

 

“Serta hukum terkait bertransaksi kripto dengan segala risiko dan kelemahannya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND