Pemerintahan

Bawaslu Blitar Undang Akademisi Bahas Ketentuan bagi Bacalon Petahana

Kamis, 3 September 2020 | 21:00 WIB

Bawaslu Blitar Undang Akademisi Bahas Ketentuan bagi Bacalon Petahana

Suasana rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu) Kabupaten Blitar. (Foto: NOJ/Hms)

Blitar, NU Online Jatim

Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Kamis (3/9/2020) petang. Tak hanya unsur Gakkumdu, yakni Bawaslu, polisi, dan jaksa, hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tongat.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Rapat untuk membahas ketentuan cuti dan penggunaan rumah dinas pada masa kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) petahana.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan koordinasi bersama sentra Gakkumdu rutin dilaksanakan setiap bulan.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

“Dengan membangun komunikasi yang baik dan intens, diharapkan pencegahan terhadap pelanggaran bisa dioptimalkan,” katanya. Terlebih, di setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati juga ada ancaman pidana terhadap kasus tertentu, lanjutnya.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Disampaikannya bahwa saat ini sudah masuk tahapan pencalonan. Pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020. Dan ada indikasi petahana yang akan mendaftar.

“Sehingga perlu adanya penyamaan persepsi atas aturan bagi petahana. Seperti ketentuan cuti, penggunaan rumah dinas, dan lain-lain,” jelas Hakam.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Rapat juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Chusna Lindarti, serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

 

Saat memberikan paparan, Tongat mengungkapkan ketentuan cuti selama masa kampanye bagi pasangan calon petahana tercantum pada pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. Yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

 

Selanjutnya, jelas Tongat, pada pasal 304 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  juga menyebutkan bahwa larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait jabatan. Berupa, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lain. Termasuk gedung kantor, rumah dinas rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah kecuali daerah terpencil. Semua itu pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBD atau anggaran pendapatan belanja daerah.

 

“Untuk ketentuan cuti maksimal tanggal 6 September 2020 bagi bupati dan wakil bupati yang akan maju kembali," pungkasnya. (Ridha/Humas)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND