• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Madura

PMII di Sumenep Diskusikan Kitab KH Ali Maksum secara Online

PMII di Sumenep Diskusikan Kitab KH Ali Maksum secara Online
PMII Guluk-guluk tetap menggelar kajian rutin. (Foto: NOJ/Firdausi)
PMII Guluk-guluk tetap menggelar kajian rutin. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Walaupun Kabupaten Sumenep saat ini berstatus zona merah, Pengurus Komisariat (PK) Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Guluk-guluk tetap menggelar kegiatan mingguan yakni ngaji rutin kitab ulama nusantara. Kali ini acara dilaksanakan secara online, Jumat  (24/4).

 

Seperti biasa, Rosidi Bahri memaknai kitab Hujjatu Ahlu Sunnah wal Jamaah karangan KH Ali Maksum Krapyak Yogyakarta. Adapun tema yang diangkat adalah penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal.

 

Sebelum dimulai, pemantik membuka dengan bertawasul kepada Rasulullah SAW, sahabat, tabi'in, auliya, ulama salafus shaleh, mu'assis Nahdlatul Ulama, dan para pendiri PMII.

 

"Tema kali ini, kita akan memahami polemik, perbedaan dan berdebatan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal yang dilakukan oleh beberapa Ormas Islam di Indonesia," katanya.

 

Dirinya menjelaskan bahwa bahwa kira-kira setengah abad yang lalu di Indonesia terjadi perdebatan di antara umat Islam seputar masalahan ini.

 

"Muallif kitab memberikan nasihat kepada orang yang memiliki kemampuan untuk hal itu untuk tetap berpegang teguh pada Al-Quran dan hadits serta menjaga persatuan umat Islam dan menghindari perpecahan dari permasalahan ini. Karena sesungguhnya permulaan awal bulan Ramadhan dan Syawal bagian dari syiar-syiar Islam dan merupakan pemersatu umat," ungkap alumnus PMII Guluk-guluk tersebut.

 

Dirinya menegaskan bahwa dalam kitab ini ada beberapa kutipan ulama yang berkompeten dan mampu memberikan konklusi.

 

"Empat mazhab (Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi) yang dijadikan rujukan oleh kita bersepakat bahwa awal bulan Ramadhan tidak bisa ditetapkan kecuali melalui dua metode," urainya.

 

Pertama, melihat hilal dan kedua meyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari apabila pada saat itu terjadi sesuatu yang menghalangi pandangan mata untuk melihat hilal tersebut. Hal yang sering terjadi di lapangan adalah adanya mendung, awan, dan kepulan asap.

 

"Para imam 4 mazhab juga bersepakat bahwa masuknya awal bulan Syawal, penetapannya juga sama dengan tahapan penetapan awal Ramadhan. Jika tidak melihat hilal, maka wajib menyempurnakan hitangan bulan Ramadhan menjadi 30 hari," jelasnya.

 

Dirinya menegaskan bahwa metode yang ditempuh oleh umat Islam harus melalui cara ini. Karena ini disampaikan oleh 4 madzhab sebelum ada pertentangan pada akhir-akhir ini.

 

Muallif kitab juga menegaskan bahwa golongan Ahlu Sunnah wal Jamaah bahkan di luar golongan sekalipun bersepakat terhadap tidak bolehnya menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Karena Nabi Muhammad SAW tidak memerintahkan untuk menggunakan metode hisab dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal.

 

"Hasil penghitungan ahli astronomi tidak boleh dijadikan patokan oleh kita," tegasnya.

 

Dalam pandangannya, bahwa seperti inilah rumusan yang disampaikan oleh imam madzhab. 

 

“Tidak ada cara lain selain itu, karena ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai pemegang kebenaran mutlak,” pungkasnya.

 

Kontributor: Firdausi
Editor: Syaifullah
 


Editor:

Madura Terbaru