Nur Faishal
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat yang sudah mendaftar haji agar bersabar atas keputusan pemerintah yang menunda keberangkatan calon jamaah haji tahun 2021. Beberapa alasan penundaan diputuskan, di antaranya karena pandemi Covid-19 dan belum jelasnya keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Mohon bersabar dan mudah-mudahan Covid-19 segera hilang dan kita akan segera diberikan kesempatan Allah untuk kembali menunaikan ibadah haji,” kata Khofifah kepada wartawan di Surabaya pada Kamis (03/06/2021) malam.
Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu menuturkan, penundaan pelaksanaan ibadah haji merupakan takdir dari Allah. Di sisi lain , haji sesungguhnya adalah kewajiban bagi orang yang mampu. Pada posisi itu maka dengan adanya pandemi Covid-19 ini, kehati-hatian untuk menjaga keselamatan nyawa, jiwa, dan kesehatan menjadi prioritas.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim M Nurul Huda sebelumnya menjelaskan, sampai saat ini sudah sudah lebih dari 1,5 juta warga Jatim yang mendaftar haji. "Untuk tahun ini saja yang mendaftar sudah 80-an ribu orang," katanya dihubungi NU Online Jatim, Kamis (03/06/2021).
Karena banyaknya jumlah pendaftar dan ditundanya kembali pelaksanaan haji tahun ini, maka dipastikan daftar tunggu keberangkatan calon jamaah haji bertambah panjang. "Daftar tahun berangkatnya 31 tahun kemudian," ujar Nurul.
Kemenag Jatim sendiri, lanjut dia, tentu saja akan melaksanakan keputusan Kemenag pusat yang menunda pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Sosialisasi akan dilakukan kepada calon jamaah asal Jatim melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI. Serta berbagai persiapan sejak 24 Desember 2020 dan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi.
“Atas berbagai pertimbangan, Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Tahun 2021,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada surat tersebut Kementerian Agama RI menyebutkan jika pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk kuota haji regular dan lainnya.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021 pada kuota haji regular dan lainnya. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (03/06/2021),” terangnya.
Editor: Nur Faishal
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Hj Djamilah Ibunda Ning Jazil Ploso Kediri Wafat
2
Profil Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi, Ibunda Ning Jazil Ploso
3
Almarhumah Nyai Hj Djamilah Dimakamkan Esok Hari di Komplek Masjid Jami Lasem
4
Innalillahi, Gus Alamuddin Dimyati Rois Wafat Usai Kecelakaan di Tol Pemalang
5
Khutbah Jumat: 5 Golongan Manusia Dikhawatirkan Meninggal Su’ul Khatimah
6
Inilah 4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, Cek Penjelasannya
Terkini
Lihat Semua