• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

Hindari Takbir Keliling, Gubernur Jatim: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru

Hindari Takbir Keliling, Gubernur Jatim: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa Pandemi Covid-19 memang tidak bisa semeriah tahun sebelum-sebelumnya. Salah satunya tidak diperbolehkannya takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/06/2021).

 

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang meminta seluruh masyarakat Jatim tidak melakukan kegiatan takbiran keliling. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

 

Dalam SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. Sejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .

 

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis kepada NU Online Jatim, Rabu (12/05/2021).

 

Ia menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala. Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.

 

Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur  tersebut mengatur   agar penyelenggaraan  ibadah shalat Iedul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.

 

Silahkan sholat Ied di masjid atau lapangan terbuka  terdekat  dengan rumah. Di Jawa Timur terdapat 8501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan sholat Iedul Fitri di rumah.

 

 

Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen.
 


Editor:

Metropolis Terbaru