• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Begini Ketentuan Takbiran Idul Fitri menurut Pendapat Ulama

Begini Ketentuan Takbiran Idul Fitri menurut Pendapat Ulama
Takbiran saat masih belum ada wabah Covid-19. (Foto: NOJ/BGr)
Takbiran saat masih belum ada wabah Covid-19. (Foto: NOJ/BGr)

Kebanyakan kita kurang peduli dengan ibadah dan kebiasaan yang dilakukan setiap saat. Termasuk tradisi takbiran ketika hari raya Idul Fitri dan Adha.

 

Saat menjelang lebaran suara takbir bergema di mana-mana. Baik di masjid, jalan, bahkan pasar. Ada yang melafalkannya secara langsung dan ada pula yang memutar kaset takbiran. Bahkan di kebanyakan daerah, tua dan muda langsung turun ke jalan, takbir keliling, menggemakan suara takbir pertanda Ramadlan sudah berakhir. Hanya saja lantaran pandemi, tradisi takbir keliling harus dihindari demi menghindari penyebaran Covid-19.

 

Terkhusus bagi masyarakat Nusantara, Idul Fitri merupakan momen yang sangat istimewa dan berharga. Hari itu ajang silaturahim, maaf-maafan, dan berkumpul bersama karib maupun kerabat. Karenanya, sebagian orang rela menghabiskan waktu untuk mudik supaya dapat merayakan lebaran di kampung halaman. Meskipun kita tahu bahwa mudik bukanlah perkara mudah. Dan untuk dua tahun ini, mudik demikian mahal karena dilarang pemerintah.

 

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar.

 

Artikel diambil dariHukum Takbiran di Hari Lebaran

 

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:

 

 ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى  وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة  للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي  في "الأذكار" اختار أنه سنة

 

Artinya: Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar  hal ini tetap disunahkan.

 

Merujuk pendapat ini, disunahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat Idul Fitri. Sedangkan menurut sebagian pendapat ulama, takbiran setelahnya tidak disunahkan.

 

Inilah yang membedakan Idul Fitri dengan Idul Adha: saat Idul Adha disunahkan takbir setiap usai shalat fardlu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah shalat Idul Adha.

 

Sementara dan ketika Idul Fitri takbir setelah shalat Id tidak disunahkan. Pendapat ini berbeda dengan An-Nawawi, takbir setelah shalat Id menurutnya tetap disunahkan. Artinya, pada malamnya juga masih disunahkan.

 

Karenanya, pengamalan berbagai pendapat ini dikembalikan pada tradisi yang berlaku di daerah masing-masing. Apabila di kampung tersebut tidak ada tradisi takbir setelah shalat Id lebih baik tidak dilakukan, kendati menurut sebagian ulama disunahkan. Tujuannya supaya tidak mengundang polemik dan kerancuan di tengah masyarakat.

 

Wallahu ‘alam.


Editor:

Keislaman Terbaru