• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Kemendikbud Jelaskan Soal Penerapan Pembelajaran Tatap Muka 2021

Kemendikbud Jelaskan Soal Penerapan Pembelajaran Tatap Muka 2021
Istimewa
Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Pembelajaran tatap muka yang sudah diperbolehkan pemerintah pusat ternyata masih belum diterapkan di berbagai daerah. Meski sebagian lagi sudah ada yang menerapkan pembelajaran tatap muka.

 

Daerah yang menerapkan pembelajaran tatap muka tentu harus mengacu kepada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Begitu juga sebaliknya, daerah yang belum memberlakukan pembelajaran tatap muka harus memiliki alasan yang rasional.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan dan wewenang belajar tatap muka ada pada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Merekalah yang paling tahu kondisi dan angka penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

 

"Bisa jadi di satu provinsi ada daerah yang aman, ada juga yang belum. Makanya bagi siswa yang tidak belajar tatap muka, tetap bisa melakukan PJJ," katanya dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring sebagaimana dilansir NU Online, Selasa (05/01/2021).



"Jadi SKB Empat Menteri tak akan dicabut. Karena SKB itu sudah tepat, jadi yang memberikan kewenangan belajar tatap muka di Pemda, dan juga orangtua," tambahnya.

 

Jumeri mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mendata ada 14 provinsi yang sebenarnya sudah siap membuka belajar tatap muka di sekolah maupun kuliah.

 

Namun demikian tidak semua daerah tersebut akan belajar tatap muka. Ke 14 provinsi yang sudah siap belajar tatap muka tersebut di antaranya Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.

 

 
Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, ada 16 provinsi yang kemungkinan masih bimbang untuk menentukan sistem pembelajaran yang akan digunakan. Sementara ada 4 provinsi yang menggunakan sistem pembelajaran blended learning yakni Maluku, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.


Editor:

Metropolis Terbaru