• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Pergunu Jatim Sebut Permendikbud Dana BOS Reguler Diskriminatif

Pergunu Jatim Sebut Permendikbud Dana BOS Reguler Diskriminatif
Tangkapan layar Pernyataan Sikap PW Pergunu Jatim soal Permendikbud Dana BOS Reguler. (Foto: NOJ)
Tangkapan layar Pernyataan Sikap PW Pergunu Jatim soal Permendikbud Dana BOS Reguler. (Foto: NOJ)

Surabaya, NU Online Jatim

Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur menyatakan dengan tegas terkait kebijakan pemerintah soal petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan tersebut dianggap bertolak belakang dengan amanat undang-undang dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

 

Tidak hanya itu, Pergunu Jatim juga menyebutkan bahwa Permendikbud tersebut diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial karena berpotensi untuk membatasi akses pendidikan masyarakat.

 

Pernyataan tersebut termaktub dalam surat Pernyataan Sikap PW Pergunu Jatim yang dikeluarkan pada 26 Muharram 1443 H. atau 04 September 2021 M. Berikut diantara pernyataan sikap tersebut yang diterima NU Online Jatim:

 

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 yang mejadi  dasar hukum penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir, bertolak belakang dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial karena berpotensi untuk membatasi akses pendidikan masyarakat.

 

  1. Mendesak agar kebijakan alokasi dana BOS diberikan dengan berbasis pada jumlah murid yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bukan berbasiskan eksistensi lembaga penyelenggara pendidikan.

 

  1. Mendesak agar Mendikbudristek untuk menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOD Reguler khususnya pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

 

  1. Mendorong agar setiap kebijakan pendidikan nasional harus selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial begi seluruh bangsa Indoensia serta berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa dan amanat UUD Negara Republik Indoensia 1945.

 

Demikian isi surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PW Pergunu Jatim H Surur dan sekretarisnya, Ahmad Faqih tersebut.


Metropolis Terbaru