• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Metropolis

Polisi Bakal Diwajibkan Belajar Kitab Kuning, Ini Alasannya

Polisi Bakal Diwajibkan Belajar Kitab Kuning, Ini Alasannya
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, Rabu (20/2021). (Foto: NOJ/ Ist).
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, Rabu (20/2021). (Foto: NOJ/ Ist).

Surabaya, NU Online Jatim

Kitab kuning yang merupakan materi pembelajaran untuk santri dan kurikulum khas pesantren ternyata menjadi perhatian calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kitab Kuning adalah sebutan untuk kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu yang merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren NU.

 

Listyo yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini akan mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning. Pernyataan ini disampaikan mantan Kapolda Banten ini saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/01/2021) kemarin. "Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota (Polri) wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

 

Listyo menerangkan, gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang pernah ia temui. Atas dasar saran itu, program wajib belajar kitab kuning kepada anggota Polri akan dilanjutkan jika dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri.

 

"Tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini apa yang disampaikan kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan," ujar Listyo.

 

Dalam pencegahan radikalisme, lanjutnya, Polri juga bakal mengutamakan moderasi beragama dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikalisme.

 

Menurut dia, salah satu caranya ialah dengan menggandeng sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, hingga komunitas sipil.

 

"Jadi perlu kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas berbasis agama, dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk melibatkan para ahli dan civil society," ucapnya.

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga diminta untuk memperhatikan kesempatan santri alumni pesantren dan madrasah untuk menjadi anggota Polri.

 

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal saat uji kepatutan dan kelayakan Komjen Listyo. "Saya mewakili komponen dan komunitas madrasah, saya minta nanti ada lulusan-lulusan pesantren yang tertuang dalam regulasi UU 18/19, ada rekognisi pengakuan kelulusan mereka juga punya kesempatan (menjadi anggota Polri)," kata Cucun.


Editor:

Metropolis Terbaru