Santri Nahdliyin Minta Pemkab Sidoarjo Perketat Peredaran Miras
Sabtu, 25 September 2021 | 11:00 WIB

Focus Group Discussion oleh Gerakan Santri Nahdliyin (GSN) Sidoarjo soal larangan peredaran minuman beralkohol dan miras. (Foto: NOJ/Ist)
Nur Faishal
Kontributor
Sidoarjo, NU Online Jatim
Gerakan Santri Nahdliyin (GSN) Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar lebih meningkatkan penertiban peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras). Regulasi yang ketat perlu dibuat agar upaya terkait itu bisa berjalan optimal.
Desakan itu disampaikan Ketua GSN Sidoarjo, Sadid Ahmad, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Pelarangan Minuman Beralkohol dan Bahaya Miras Oplosan’ yang dipusatkan di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jumat (24/09/2021).
“Harus tegas dan tentu dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kultural yang sudah terbentuk di tengah masyarakat,” ujar Sadid.
FGD dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Ketua PC LKNU Sidoarjo Iqbal Faizin, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, dan Gus Khubby Ali Rahmat, Pengasuh Pesantren Salafiyah Annahdliyyah Maftahul Ulum Jatinom, Kabupaten Blitar. Hadir pula Raymond Michael Menot, antropolog Universitas Indonesia, serta Pingkan Audrine dari Peneliti Center for Indonesian Policy Studies.
Iqbal Faizin menjelaskan, alkohol memiliki berbagai respons di dalam tubuh yang dapat membahayakan. Sehingga kebiasaan mengkonsumsi alkohol harus dikurangi atau bahkan dihentikan.
“Minuman beralkohol dan minuman keras oplosan memiliki efek yang sangat buruk untuk kesehatan, baik kesehatan fisik, mental dan jiwa, apalagi bagi perempuan,” ujarnya.
Atas alasan itu, Gus Khubby Ali Rahmat mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Minuman Beralkohol yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan.
Sebab, menurut dosen UIN Sunan Ampel Surabaya itu, miras kerap menjadi pemicu terbesar tindakan kriminal yang hampir terjadi diseluruh wilayah Indonesia, terutama penganiyaan dan pembunuhan yang banyak melibatkan remaja.
“Kami harap RUU ini menjadi solusi yang melindungi anak bangsa dari bahaya miras. Jangan sampai Indonesia kehilangan satu generasi akibat miras,” tegas Gus Khubby.
Sementara itu, Sullamul Hadi selaku Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan, regulasi soal penegakan peredaran miras sebetulnya sudah ada di Sidoarjo dan tidak memerlukan regulasi baru. Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah penerapannya.
“Selain undang-undang, di Sidoarjo juga ada Peraturan Bupati, yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol,” tandasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Nilai Utama dalam Memaknai Hari Kemerdekaan
2
Khutbah Jumat: Melaksanakan 3 Amal Baik di Momen Rebo Wekasan
3
Kado Kemerdekaan, Umaha Luncurkan Mesin CNC Nusantara Karya Anak Bangsa
4
Karnaval Kemerdekaan: Antara Hiburan dan Etika
5
HUT ke-80 RI, PCNU Nganjuk Serukan Nahdliyin Kibarkan Bendera dan Tahlil untuk Pahlawan
6
LPBINU Pasuruan Gelar Rakor untuk Perkuat Kelembagaan di MWCNU
Terkini
Lihat Semua