Metropolis

Surat Edaran Bersama Penggunaan Sound System Diluncurkan, Ini Respons MUI Jatim

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Surat Edaran Bersama Penggunaan Sound System Diluncurkan, Ini Respons MUI Jatim

Surat Edaran Bersama. (Foto: NOJ/MUI Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bersama antara Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara. Menurutnya, kebijakan yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 ini merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan sound system berlebihan.

 

Hasan Ubaidillah menegaskan, meski terdapat pihak yang keliru memahami surat edaran tersebut sebagai bentuk pembolehan mutlak terhadap industri sound horeg, substansi aturan justru selaras dengan fatwa MUI.

 

"Kalau dibaca secara utuh, surat edaran bersama ini sudah mencerminkan fatwa MUI sebagai dasar utama. Misalnya, terkait batasan kebisingan di pemukiman antara 60–85 desibel. Walaupun ada pengecualian di tempat tertentu, tetap harus mengikuti norma agama, kesusilaan, dan regulasi yang ada," jelasnya, dikutip dari MUI Jatim.

 

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap norma agama tetap tidak dibenarkan, meski batas desibel terpenuhi. Contohnya, jika kegiatan disertai tarian erotis, minuman keras, atau unsur kemaksiatan lainnya, maka tetap melanggar aturan dan dilarang.

 

"Norma agama harus ditegakkan, norma sosial dijunjung, dan regulasi dipatuhi. Jangan sampai kegiatan menabrak adat istiadat atau memuat unsur pornografi, karena itu bertentangan dengan hukum dan etika," tegas Hasan.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan ini juga sejalan dengan berbagai regulasi lain, termasuk aturan Kementerian Kesehatan terkait batas kebisingan demi menjaga kesehatan pendengaran masyarakat, serta regulasi lingkungan hidup untuk mencegah polusi suara.

 

Hasan Ubaidillah mengajak masyarakat membaca dan memahami surat edaran secara tuntas agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

"Pembatasan ini pada dasarnya untuk menegakkan norma agama, memperkuat norma sosial, dan mematuhi regulasi, sehingga masyarakat bisa hidup aman dan tenteram, serta kegiatan tetap dapat berjalan sesuai aturan," pungkasnya.