• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Sejumlah Poin Rekomendasi PCNU untuk Raperda Pesantren di Mojokerto

Sejumlah Poin Rekomendasi PCNU untuk Raperda Pesantren di Mojokerto
PCNU Kabupaten Mojokerto menyampaikan rekomendasi draf Raperda Pesantren kepada pengurus PKB setempat. (Foto: NOJ/ LS)
PCNU Kabupaten Mojokerto menyampaikan rekomendasi draf Raperda Pesantren kepada pengurus PKB setempat. (Foto: NOJ/ LS)

Mojokerto, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto memberikan sejumlah poin tambahan sebagai masukan untuk penyempurnaan draf Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren yang kini dibahas di DPRD setempat. Poin-poin tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan PCNU Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah lembaga dan Badan Otonom (Banom).

 

Adapun sejumlah poin masukan dari PCNU Kabupaten Mojokerto tersebut di antaranya sudah disampaikan kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setempat. Penyampaian itu dilaksanakan saat rombongan DPC PKB Kabupaten Mojokerto melaksanakan kunjungan ke PCNU setempat pada Sabtu-Ahad (10-11/04/2021) lalu.

 

Di hadapan para kiai dan jajaran PCNU Kabupaten Mojokerto, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro meminta pandangan terkait draft Raperda fasilitasi pesantren yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren yang disahkan pada tahun 2019 lalu.

 

Hasil dari silaturrahim ini, nantinya akan dibawa PKB dalam rapat Panitia Khusu (Pansus) di DPRD Kabupaten Mojokerto. “Kami minta ada masukan dari para kiai dan PCNU agar kami bisa mempunyai pandangan lebih luas, karena NU merupakan rumah besar bagi pesantren, serta lembaga pendidikan diniyah, serta lembaga keagamaan lainnya,” kata Zuhro, sapaan ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini.

 

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat PCNU Kabupaten Mojokerto itu, sejumlah kiai dan pengasuh pesantren yang hadir memberikan sejumlah masukan dan poin-poin tambahan untuk menyempurnakan Raperda fasilitasi pesantren. 

 

Bahkan, PCNU Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan draft usulan penyempurnaan Raperda fasilitasi pesantren. Supaya rancangan yang dibahas DPRD lebih konprehensif sesuai dengan nafas dan cita-cita diundangkannya UU nomor 18/ 2019 tentang Pesantren.

 

Draf usulan yang merupakan hasil kajian lintas lembaga PCNU Kabupaten Mojokerto berisi tentang penekanan agar Raperda fasilitasi pesantren yang sedang dibahas tidak hanya membahas teknis tentang fasilitasi anggaran pemerintah daerah ke pesantren. 

 

Namun, supaya ruang lingkup fasilitasi yang dirancang pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Mojokerto lebih luas. Mulai dari fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai media dakwah, serta tempat pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan fungsi yang luas, PCNU Kabupaten Mojokerto berharap, agar pesantren bisa turut berperan aktif dalam pembangunan daerah. Dengan cara dilibatkan dalam perencanaan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah, serta monitoring dan evaluasi program pemerintah.

 

“Alhamdulillah, sejak adanya UU Pesantren, sejumlah lembaga yang ada di PCNU Kabupaten Mojokerto telah melakukan kajian dan pembahasan. Sehingga, saat kami mendengar adanya Raperda ini, kami telah siap sejumlah masukan, dan saran yang bisa menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan rancangan Perda yang telah ada,” ungkap KH Abdul Adzim Alwi, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto.

 

Dari draf Raperda yang saat ini dibahas di DPRD Kabupaten Mojokerto, PCNU memberikan sejumlah poin tambahan. Terutama di bidang pemberdayaan santri dan pesantren melalui program beasiswa, pelatihan peningkatan kapasitas, serta di bidang pemberdayaan pesantren dan masyarakat melalui program kemitraan, maupun CSR dari sejumlah perusahaan yang bisa meningkatkan kapasitas pesantren dan masyarakat di sekitarnya.

 

Sementara itu, Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Mojokerto, Zamroni Umar menambahkan, pesantren selama ini masih dipandang sebelah mata oleh berbagai kalangan, termasuk pemerintah. Saat pemerintah menetapkan hari santri nasional pada tahun 2015 lalu, barulah banyak kalangan menoleh dan mulai mengakui pesantren di Indonesia mempunyai andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

 

“Kami berharap, draf usulan yang kami sampaikan, bisa menjadi pertimbangan yang matang bagi para anggota dewan, dan menyempurnakan Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” harap Zamroni.

 

Adapun Raperda fasilitasi pesantren ini merupakan satu dari tiga Raperda yang saat ini dibahas oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Dua lainnya adalah Raperda tentang narkotika dan Raperda ketahanan pangan. Ketiga Raperda ini dijadwalkan akan disahkan pada bulan April ini.

 

Penulis: Lutfi-Sfk


Editor: Romza


Editor:

Metropolis Terbaru