NU Online

5 Poin Desakan PCINU AS-Kanada ke Pemerintah soal Kasus Meninggalnya Affan

Ahad, 31 Agustus 2025 | 14:00 WIB

5 Poin Desakan PCINU AS-Kanada ke Pemerintah soal Kasus Meninggalnya Affan

Sebuah mobil polisi rusak oleh pengunjuk rasa di Jakarta (Foto: NU Online/ Haikal Attar)

Jakarta, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama PCINU Amerika Serikat–Kanada mendesak investigasi independen dan reformasi menyeluruh kepolisian setelah terbunuhnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online di Jakarta.

 

Tragedi ini dinilai sebagai cermin ketidakadilan sosial dan lemahnya perlindungan terhadap warga kecil. PCINU AS-Kanada juga menyoroti represi aparat, representasi krisis DPR, serta menekankan perlunya keadilan ditegakkan tanpa impunitas. 

 

“Kami bersuara karena kematian Affan Kurniawan terjadi di ruang publik yang semestinya aman. Almarhum masih berusia 21 tahun, seorang anak muda yang menjadi tulang punggung keluarga, dan wafat ketika sedang menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Kehilangan ini bukan hanya duka keluarga, tetapi juga tamparan bagi bangsa, karena menunjukkan bahwa nyawa rakyat kecil bisa begitu mudah terabaikan,” kata Aziz Awaludin, Sekretaris PCINU AS-Kanada, saat dihubungi NU Online pada Sabtu (30/08/2025).

 

Dalam pernyataan resminya, PCINU AS-Kanada mendesak lima langkah konkret terkait kasus Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025:

  1. Komitmen pemerintah menegakkan hukum, melindungi warga negara, dan mengatasi akar ketidakadilan sosial-ekonomi
  2. Investigasi yang transparan dan adil oleh Tim Independen Non-Polri terhadap pelaku, tanpa impunitas
  3. Penghentian represi dalam penanganan aksi demonstrasi serta penghormatan penuh pada hak konstitusional warga negara
  4. Reformasi kepolisian secara menyeluruh agar profesional, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, disertai pendidikan berkesinambungan bagi seluruh anggota terkait hak asasi manusia, etika profesi, komunikasi non-kekerasan, dan penanganan massa yang humanis.
  5. Pemulihan fungsi perwakilan di DPR RI: wakil rakyat wajib memperjuangkan aspirasi publik, bukan mempertontonkan ketidakpekaan, arogansi, pamer kekayaan, dan gaya hidup yang jauh dari realitas warga yang diwakili.
 

Dalam pernyataannya, Aziz juga melontarkan kritik terhadap perilaku sebagian anggota DPR RI. Menurutnya, wakil rakyat seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun justru lebih sering mempertontonkan gaya hidup mewah. 

 

“Kami sangat kecewa dan mengecam anggota DPR RI. Mereka harusnya menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tapi justru mempertontonkan kekayaan, arogansi, dan gaya hidup yang kontras dengan penderitaan rakyat. Alih-alih menyuarakan kepedihan warga, perilaku ini justru memperlebar jurang ketidakadilan dan menjadikan sebagian anggota DPR bagian dari masalah itu sendiri,” tegasnya.

 

Mendesak Investigasi Independen
PCINU AS-Kanada menilai penting adanya investigasi oleh tim independen non-Polri agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

 

"Yang kita khawatirkan ada potensi konflik kepentingan jika institusi yang diduga terlibat justru memimpin penyelidikan. Karena itu kami mendorong Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan, misalnya Komnas HAM, Ombudsman, akademisi forensik, ahli keselamatan publik, serta perwakilan masyarakat sipil,” jelas Aziz.

 

Ia menambahkan, transparansi harus dijalankan dengan serius. Misalnya melalui pengamanan barang bukti seperti CCTV, data bodycam/dashcam, log komunikasi radio/HP, serta keterangan saksi. Kemudian membuat rilis pembaruan berkala misal hari ke-7, ke-14, ke-30, berisi temuan awal, langkah lanjutan, dan alasan bila ada penundaan. Perlindungan saksi dan keluarga korban melalui lembaga resmi, rapat dengar publik sebelum laporan akhir, hingga rekomendasi yang mengikat ke penuntutan etik dan pidana, disertai tenggat tindak lanjut dan publikasi status implementasi.

 

"Saat ini yang kita lihat Propam dan unsur Polri yang justru menangani di saat kekecewaan publik pada polisi sedang naik-naiknya. Menurut kami ini bukan langkah yang tepat. Jadi, menurut kami setidaknya langkah ini bisa sedikit mereda amarah masyarakat.” imbuhnya.

 

Reformasi Kepolisian 
Menurut Aziz, reformasi kepolisian adalah kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi. Aziz menguraikan tiga hal krusial yang harus segera dibenahi. 

 

“Pertama, doktrin dan tata laksana penggunaan kekuatan perlu disusun ulang agar mengutamakan pencegahan dan de-eskalasi. Kedua, akuntabilitas yang bisa diaudit, melalui bodycam, penyimpanan bukti digital, publikasi putusan etik, serta sistem peringatan dini untuk mencegah pelanggaran berulang. Ketiga, pendidikan berkesinambungan: seluruh anggota Polri wajib mengikuti pelatihan HAM, komunikasi non-kekerasan, penanganan massa damai, serta uji kompetensi ulang secara berkala,” paparnya.

 

Selain itu, Aziz juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran negara. Beberapa tahun terakhir, dana sosial bagi masyarakat hanya naik sekitar dua kali lipat, sementara anggaran Polri bisa naik hingga sepuluh kali lipat. 

 

“Ketimpangan ini tidak adil, terutama ketika UMR di banyak daerah masih sangat rendah, sementara harga barang terus meningkat akibat inflasi. Reformasi Kepolisian tidak bisa dilepaskan dari evaluasi politik anggaran negara: keamanan rakyat tidak boleh didahulukan melalui senjata dan kendaraan taktis, sementara kebutuhan dasar mereka dibiarkan terbebani,” tegasnya. 

 

Aziz juga mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan ruang sipil di Indonesia. Menurutnya, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang harus dihormati. 

 

“Kami melihat ruang sipil memerlukan penguatan. Penanganan aksi  harus proporsional serta mengutamakan keselamatan. Di saat yang sama, krisis representasi terlihat dari jarak antara kehidupan warga dengan sebagian perilaku elite,” ujarnya.

 

Ia mengusulkan beberapa langkah perbaikan untuk kualitas demokrasi, antara lain moratorium praktik represif terhadap aksi damai, revisi prosedur lapangan agar sejalan dengan prinsip HAM. Pengawasan parlemen yang nyata: dengar pendapat terbuka, publikasi rekam jejak pemungutan suara, serta standar etik yang ditegakkan konsisten. 

 

“Kedekatan dengan konstituen, kewajiban jadwal reses yang akuntabel, kanal aspirasi yang terdokumentasi, dan pelaporan tindak lanjut kebijakan. Transparansi integritas, pelaporan harta, potensi konflik kepentingan, serta kode perilaku publik yang jelas dan dapat dipantau masyarakat,” lanjutnya.

 

Dengan perkembangan terbaru, ia menghimbau para pengunjuk rasa untuk selalu menjaga diri, tidak terprovokasi, dan menghindari tindakan destruktif seperti penjarahan atau kekerasan. Tindakan itu hanya akan merugikan banyak orang, memperburuk penderitaan masyarakat kecil, dan mengaburkan substansi tuntutan yang sah.

 

“Kami percaya, kekuatan rakyat ada pada legitimasi moral dan kedisiplinan aksi damai. Jika aspirasi disampaikan dengan tertib dan bermartabat, pesan keadilan akan lebih kuat terdengar dan sulit diabaikan. Sebaliknya, ketika aksi berbelok menjadi anarkis, justru memberi alasan bagi pihak tertentu untuk membenarkan tindakan represif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen gerakan untuk terus menjaga arah perjuangan dalam koridor konstitusi, dengan mengutamakan keselamatan dan solidaritas sesama warga,” pungkasnya.